وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ

Apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar memutuskan perkara di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka berpaling.

Terjemahan bertahap (2 jeda)
  1. وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْwa-idzaa du'uu ilaa llaahi wa-rasuulihi li-yahkuma baynahumapabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar memutuskan perkara di antara mereka
  2. إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَidzaa fariiqun minhum mu'riduunatiba-tiba sebagian dari mereka berpaling
Catatan pilihan kata (ringkas)

Perubahan terjemahan ini atas terjemahan lain di ayat ini: tidak menyentuh kata kunci akar (hukm/hikmah/verba mengikuti profil terjemahan lain yang sudah selaras); pasangan sebutan lain (aliim/khabiir dst.) belum dibedah, dipertahankan sementara. Konvensi hkm: hakiim diterjemahkan 'penuh hikmah' (SATU rendering: Allah 91 + KITAB 5 + amr 1; takrif diterjemahkan 'Sang Penuh Hikmah', indefinit kecil tanpa Maha); hikmah diterjemahkan 'hikmah' (gloss '(sunah)' dibuang); muhkam diterjemahkan 'dikukuhkan' (11:1, 22:52); verba diterjemahkan 'memutuskan'; keluarga hakim (hakam/haakimiin/hukkaam) tetap 'hakim/penengah'. ⚠ hukm = passthrough terjemahan lain, sub-putusan MENUNGGU (6:5712:4012:67 tiga rendering). Lih.. Glos kitab (618): adh-dhikr al-hakiim = 'decides judicially' / 'FREE FROM DEFECT; no incongruity' ( diterjemahkan QS 4:82, uji metodologi kita).

Aplikasi

Ayat ini menyingkap ketundukan selektif pada otoritas/hukum, menerima proses penyelesaian hanya saat diperkirakan menguntungkan, menghindarinya saat dikhawatirkan merugikan, sebagai bentuk itikad buruk yang spesifik. Konkretnya: uji ketundukanmu sendiri pada aturan/otoritas/proses yang telah disepakati justru pada kasus-kasus yang kau curigai hasilnya tidak menguntungkanmu, komitmen sejati pada proses yang adil berarti mematuhinya terutama saat mungkin merugikanmu, bukan hanya saat menguntungkan.