فَافْتَحْ بَيْنِي وَبَيْنَهُمْ فَتْحًا وَنَجِّنِي وَمَنْ مَعِيَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

maka berilah keputusan antara aku dan mereka dengan suatu keputusan, dan selamatkanlah aku dan orang-orang beriman yang bersamaku."

Terjemahan bertahap (2 jeda)
  1. فَافْتَحْ بَيْنِي وَبَيْنَهُمْ فَتْحًاfa-ftah baynii wa-baynahum fathanmaka berilah keputusan antara aku dan mereka dengan suatu keputusan
  2. وَنَجِّنِي وَمَنْ مَعِيَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَwa-najjinii wa-man ma'iya mina l-mu'miniinadan selamatkanlah aku dan orang-orang beriman yang bersamaku
Aplikasi

Permohonan keadilan: 'berilah keputusan antara aku dan mereka... selamatkanlah aku dan orang-orang beriman yang bersamaku', permintaan yang jelas dan terukur, menyerahkan resolusi akhir kepada otoritas yang lebih tinggi.

Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

(akar f-t-h, b-y-n, n-j-w, a-m-n): iftah baynii wa baynahum fathan diterjemahkan 'berilah keputusan antara aku & mereka' (akar f-t-h, makna memutus/menghakimi; Allah Sang Fattaah, cf. 7:89; peran-disangkal: Nuh meminta ALLAH yang memutus, bukan dirinya); najjinii diterjemahkan 'selamatkanlah aku' (akar n-j-w). Selaras.