أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ أَنْ يَسْبِقُونَا ۚ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ
Ataukah orang-orang yang mengerjakan kejahatan itu mengira bahwa mereka akan luput dari Kami? Betapa buruk apa yang mereka tetapkan itu!
Terjemahan bertahap (2 jeda)
- أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ أَنْ يَسْبِقُونَاam hasiba lladziina ya'maluuna s-sayyi'aati an yasbiquunaaataukah orang-orang yang mengerjakan kejahatan itu mengira bahwa mereka akan luput dari Kami
- سَاءَ مَا يَحْكُمُونَsaa'a maa yahkumuunabetapa buruk apa yang mereka tetapkan itu
Catatan pilihan kata (ringkas)
Perubahan terjemahan ini atas terjemahan lain di ayat ini: tidak menyentuh kata kunci akar (hukm/hikmah/verba mengikuti profil terjemahan lain yang sudah selaras); pasangan sebutan lain (aliim/khabiir dst.) belum dibedah, dipertahankan sementara. Konvensi hkm: hakiim diterjemahkan 'penuh hikmah' (SATU rendering: Allah 91 + KITAB 5 + amr 1; takrif diterjemahkan 'Sang Penuh Hikmah', indefinit kecil tanpa Maha); hikmah diterjemahkan 'hikmah' (gloss '(sunah)' dibuang); muhkam diterjemahkan 'dikukuhkan' (11:1, 22:52); verba diterjemahkan 'memutuskan'; keluarga hakim (hakam/haakimiin/hukkaam) tetap 'hakim/penengah'. ⚠ hukm = passthrough terjemahan lain, sub-putusan MENUNGGU (6:57≡12:40≡12:67 tiga rendering). Lih.. Glos kitab (618): adh-dhikr al-hakiim = 'decides judicially' / 'FREE FROM DEFECT; no incongruity' ( diterjemahkan QS 4:82, uji metodologi kita).
Aplikasi
Kritik terhadap asumsi keliru: 'orang-orang yang mengerjakan kejahatan itu mengira bahwa mereka akan luput dari azab Kami?', peringatan terhadap kepercayaan yang salah bahwa perbuatan buruk bisa lolos dari konsekuensi tanpa akuntabilitas.