وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ ۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا
Dan ketika engkau berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan yang engkau beri nikmat, “Pertahankan istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam dirimu apa yang Allah nyatakan, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak untuk engkau takuti. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadapnya, Kami nikahkan engkau dengannya, agar tidak ada keberatan bagi orang-orang beriman tentang istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila mereka telah mengakhiri keperluan terhadapnya. Dan ketetapan Allah pasti terlaksana.
Terjemahan bertahap (5 jeda)
- وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَwa-idz taquulu lilladzii an'ama llaahu alayhi wa-an'amta alayhi amsik alayka zawjaka wa-ttaqi llaahadan ketika engkau berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan yang engkau beri nikmat, pertahankan istrimu dan bertakwalah kepada Allah
- وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُwa-tukhfii fii nafsika maa llaahu mubdiihi wa-takhshaa n-naasa wallaahu ahaqqu an takhshaahusedang engkau menyembunyikan di dalam dirimu apa yang Allah nyatakan, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak untuk engkau takuti
- فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَاfa-lammaa qadaa zaydun minhaa wataran zawwajnaakahaamaka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadapnya, Kami nikahkan engkau dengannya
- لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاli-kay laa yakuuna ala l-mu'miniina harajun fii azwaaji ad'iyaa'ihim idzaa qadaw minhunna wataranagar tidak ada keberatan bagi orang-orang beriman tentang istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila mereka telah mengakhiri keperluan terhadapnya
- وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًاwa-kaana amru llaahi maf'uulandan ketetapan Allah pasti terlaksana
Catatan pilihan kata (ringkas)
(akar q-w-l, n-'-m, a-l-h, m-s-k, z-w-j, w-q-y, kh-f-y, n-f-s, b-d-w, kh-sh-y, n-w-s, h-q-q, q-d-y, w-t-r, k-w-n, a-m-n, h-r-j, d-'-w, a-m-r, f-'-l): takhshaa n-naas wa llaah ahaqqu an takhshaahu diterjemahkan 'takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak kau takuti' (akar kh-sh-y, takut kpd Allah, bukan manusia; cf. 33:39, 5:44); ad'iyaa' diterjemahkan 'anak-anak angkat' (akar d-'-w, cf. 33:4); haraj diterjemahkan 'keberatan' (akar h-r-j); amru llaah maf'uulan diterjemahkan 'ketetapan Allah pasti terlaksana' (akar '-m-r + akar f-'-l). gloss '(Nabi Muhammad)/(Zaid)/(menceraikannya)/(Zainab)' dibuang.
Aplikasi
Konteks penting: rasa takut kepada opini manusia ('engkau menyembunyikan... engkau takut kepada manusia') ditegur langsung, 'Allah lebih berhak untuk engkau takuti', sementara hasil peristiwa ini ditetapkan justru untuk MEMBATALKAN tabu sosial bahwa istri anak angkat setara istri anak kandung. Konkretnya: keputusan berdasarkan prinsip yang benar terkadang mengharuskan menghadapi tekanan opini publik secara langsung, bukan tunduk pada tabu budaya tanpa dasar tekstual, pola yang relevan tiap kali komitmen pada kebenaran berbenturan dengan ketakutan akan penilaian orang lain.