مَا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ ۖ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا

Tidak ada keberatan apa pun pada Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya , sunah Allah yang berlaku pada orang-orang yang telah berlalu sebelumnya. Dan ketetapan Allah adalah ketetapan yang pasti terlaksana,

Terjemahan bertahap (3 jeda)

  1. مَا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُmaa kaana 'ala n-nabiyyi min harajin fiimaa faradha llaahu lahutidak ada keberatan apa pun pada Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya
  2. سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُsunnata llaahi fii lladziina khalaw min qablusunah Allah yang berlaku pada orang-orang yang telah berlalu sebelumnya
  3. وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًاwa-kaana amru llaahi qadaran maqduurandan ketetapan Allah adalah ketetapan yang pasti terlaksana

Terjemahan per kata (22 kata)

  1. مَاmaatidaklah
  2. كَانَkaanaadalah
  3. عَلَى'alaatas
  4. النَّبِيِّn-nabiyyiNabi
  5. مِنْmindari
  6. حَرَجٍharajinkesempitan
  7. فِيمَاfiimaapada apa yang
  8. فَرَضَfaradhamewajibkan
  9. اللَّهُllaahuAllah
  10. لَهُlahubaginya
  11. سُنَّةَsunnatasunah
  12. اللَّهِllaahiAllah
  13. فِيfiipada
  14. الَّذِينَlladziinaorang-orang yang
  15. خَلَوْاkhalawmereka menyendiri
  16. مِنْmindari
  17. قَبْلُqablusebelumnya
  18. وَكَانَwa-kaanadan ia adalah
  19. أَمْرُamruurusan
  20. اللَّهِllaahiAllah
  21. قَدَرًاqadaranketentuan
  22. مَقْدُورًاmaqduuranyang ditentukan

Inti bacaan

Prinsip precedent: 'tidak ada keberatan pada Nabi' atas ketetapan yang berlaku sebagai 'sunah Allah pada nabi-nabi terdahulu', legitimasi tindakan berdasarkan pola yang konsisten sepanjang sejarah kenabian, bukan pengecualian sepihak yang baru diciptakan.

Penjelasan pilihan kata

Tambahan '(Allah telah menetapkan yang demikian)' dihapus: 'sunnata llaahi' dirajut langsung sebagai keterangan lanjutan tanpa kalimat jembatan tambahan, memakai tanda pisah. Tambahan '(nabi-nabi)' juga dihapus: 'fii lladziina khalaw min qablu' diterjemahkan umum 'orang-orang yang telah berlalu sebelumnya', teks Arab tidak menyebut 'nabi-nabi' secara eksplisit di bagian ini.

Tafsiran

Ayat ini menegaskan bahwa ketetapan di 33:37 bukan pengecualian khusus bagi Nabi, melainkan mengikuti pola yang sudah berlaku sebelumnya: sebuah prinsip umum tentang bagaimana ketetapan Allah bekerja, bukan kasus tersendiri.

Renungan dan Hikmah

  • Allah menyebut ketetapan itu sebagai sunah yang sudah berlaku pada orang-orang sebelumnya. Bukan aturan yang dibuat untuk satu orang. Yang paling mudah dicurigai dari sebuah keringanan memang kekhususannya, dan justru itu yang lebih dahulu dijawab di sini.
  • Kalimat penutupnya menyebut ketetapan Allah pasti terlaksana, bukan boleh terjadi. Sesuatu yang sudah ditetapkan digambarkan bukan sebagai izin. Ia jalan yang memang akan dilalui, entah ada yang menyetujuinya atau tidak.
  • Yang dinyatakan tidak ada keberatan, bukan tidak ada rasa berat. Yang dibicarakan kedudukan perkaranya. Perasaan tidak dilarang oleh kalimat ini; yang dilarang menjadikannya dasar untuk mempersoalkan.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

qdr per konvensi; per kelas morfologi corpus; pasangan belum ditelaah dipertahankan sementara. Konvensi qdr: qadiir diterjemahkan 'berkuasa'; qaadir diterjemahkan 'kuasa' (75:40/86:8 terjemahan lain jujur); muqtadir diterjemahkan 'berkuasa penuh'; qadar diterjemahkan kadar/ketentuan/ukuran; Lailatulqadar=nama; cabang ukur-sempit pemakaian diteruskan.