إِذْ دَخَلُوا عَلَىٰ دَاوُودَ فَفَزِعَ مِنْهُمْ ۖ قَالُوا لَا تَخَفْ ۖ خَصْمَانِ بَغَىٰ بَعْضُنَا عَلَىٰ بَعْضٍ فَاحْكُمْ بَيْنَنَا بِالْحَقِّ وَلَا تُشْطِطْ وَاهْدِنَا إِلَىٰ سَوَاءِ الصِّرَاطِ

Ketika mereka masuk menemui Daud, maka, ia terkejut karena mereka. Mereka berkata, “Janganlah takut! Dua orang yang berselisih; sebagian kami berbuat aniaya kepada yang lain. Maka, berilah keputusan di antara kami dengan hak, janganlah menyimpang dari kebenaran, dan tunjukilah kami ke jalan yang lurus.

Terjemahan bertahap (5 jeda)
  1. إِذْ دَخَلُوا عَلَىٰ دَاوُودَ فَفَزِعَ مِنْهُمْidz dakhaluu alaa daawuuda fa-fazi'a minhumketika mereka masuk menemui Daud, maka, ia terkejut karena mereka
  2. قَالُوا لَا تَخَفْqaaluu laa takhafmereka berkata, janganlah takut
  3. خَصْمَانِ بَغَىٰ بَعْضُنَا عَلَىٰ بَعْضٍkhasmaani baghaa ba'dunaa alaa ba'dindua orang yang berselisih; sebagian kami berbuat aniaya kepada yang lain
  4. فَاحْكُمْ بَيْنَنَا بِالْحَقِّ وَلَا تُشْطِطْfa-hkum baynanaa bi-l-haqqi wa-laa tushtitmaka, berilah keputusan di antara kami dengan hak, janganlah menyimpang dari kebenaran
  5. وَاهْدِنَا إِلَىٰ سَوَاءِ الصِّرَاطِwa-hdinaa ilaa sawaa'i s-siraatidan tunjukilah kami ke jalan yang lurus
Catatan pilihan kata (ringkas)

Perubahan terjemahan ini atas terjemahan lain di ayat ini: tidak menyentuh kata kunci akar (hukm/hikmah/verba mengikuti profil terjemahan lain yang sudah selaras); pasangan sebutan lain (aliim/khabiir dst.) belum dibedah, dipertahankan sementara. Konvensi hkm: hakiim diterjemahkan 'penuh hikmah' (SATU rendering: Allah 91 + KITAB 5 + amr 1; takrif diterjemahkan 'Sang Penuh Hikmah', indefinit kecil tanpa Maha); hikmah diterjemahkan 'hikmah' (gloss '(sunah)' dibuang); muhkam diterjemahkan 'dikukuhkan' (11:1, 22:52); verba diterjemahkan 'memutuskan'; keluarga hakim (hakam/haakimiin/hukkaam) tetap 'hakim/penengah'. ⚠ hukm = passthrough terjemahan lain, sub-putusan MENUNGGU (6:5712:4012:67 tiga rendering). Lih.. sebagian penerjemah: 'When they entered upon David, and he was in terror of them, they said: “Fear thou not, two litigants, one of whom has oppressed the other. Glos kitab (618): adh-dhikr al-hakiim = 'decides judicially' / 'FREE FROM DEFECT; no incongruity' ( diterjemahkan QS 4:82, uji metodologi kita).

Aplikasi

Permintaan keadilan yang jelas: 'berilah keputusan di antara kami dengan hak, janganlah menyimpang dari kebenaran', standar yang diminta secara eksplisit sebelum kasus disampaikan, menegaskan pentingnya objektivitas sejak awal proses.