أَمِ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ شُفَعَاءَ ۚ قُلْ أَوَلَوْ كَانُوا لَا يَمْلِكُونَ شَيْئًا وَلَا يَعْقِلُونَ
Ataukah mereka mengambil pemberi-pemberi syafaat selain Allah? Katakanlah, “Sekalipun mereka tidak memiliki sesuatu apa pun dan tidak berakal?”
Terjemahan bertahap (2 jeda)
- أَمِ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ شُفَعَاءَami ttakhadzuu min duuni llaahi syufa'aa'aataukah mereka mengambil pemberi-pemberi syafaat selain Allah
- قُلْ أَوَلَوْ كَانُوا لَا يَمْلِكُونَ شَيْئًا وَلَا يَعْقِلُونَqul a-wa-law kaanuu laa yamlikuuna syay'an wa-laa ya'qiluunakatakanlah, sekalipun mereka tidak memiliki sesuatu apa pun dan tidak berakal
Terjemahan per kata (14 kata)
- أَمِamiataukah
- اتَّخَذُواttakhadzuumereka mengambil
- مِنْmindari
- دُونِduuniselain
- اللَّهِllaahiAllah
- شُفَعَاءَsyufa'aa'apara pemberi syafaat
- قُلْqulkatakanlah
- أَوَلَوْa-wa-lawapakah walaupun
- كَانُواkaanuumereka adalah
- لَاlaatidak
- يَمْلِكُونَyamlikuunamereka memiliki
- شَيْئًاsyay'ansedikit pun
- وَلَاwa-laadan tidak pula
- يَعْقِلُونَya'qiluunayang mengerti
Inti bacaan
Kata (أَوَلَوْ, a-wa-law) muncul tujuh kali di Al-Qur'an, yaitu di 2:170, 5:104, 7:88, 26:30, 31:21, 39:43, dan 43:24.
Penjelasan pilihan kata
Ayat ini dibuka dengan (أَمِ, ami) yang berarti "ataukah", dan terjemahan memakai "ataukah" untuk am di semua kemunculannya. Kata kerja (اتَّخَذُوا, ttakhadzuu) yang berarti "mereka mengambil" berakar أ-خ-ذ. Rangkaian (أَمِ اتَّخَذُوا, ami ttakhadzuu) muncul empat kali di tiga surah, yaitu 21:21, 21:24, 39:43, dan 42:9, dan benda yang diambil berbeda di tiap ayat: tuhan-tuhan di 21:21 dan 21:24, pelindung-pelindung di 42:9, dan pemberi-pemberi syafaat di 39:43. Rangkaian lengkap (أَمِ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ شُفَعَاءَ, ami ttakhadzuu min duuni llaahi syufa'aa'a) yang berarti "ataukah mereka mengambil pemberi-pemberi syafaat selain Allah" hanya ada di 39:43. Terjemahan memakai "mengambil" di keempat ayat itu dan "selain" untuk min duuni.
Kata (شُفَعَاءَ, syufa'aa'a) yang berarti "pemberi-pemberi syafaat" berakar ش-ف-ع dan merupakan bentuk jamak dari syafii'. Bentuk jamak ini muncul lima kali di lima surah, yaitu 6:94, 7:53, 10:18, 30:13, dan 39:43. Di empat ayat lainnya pemberi syafaat disebut dalam ucapan orang yang berharap atau dalam anggapan yang dikutip: di 6:94 mereka adalah (شُفَعَاءَكُمُ, syufa'aa'akumu) yang berarti "para pemberi syafaat kalian" yang dianggap sekutu, di 7:53 orang-orang berkata (فَهَلْ لَنَا مِنْ شُفَعَاءَ, fa-hal lanaa min syufa'aa'a) yang berarti "maka adakah bagi kami pemberi syafaat", di 10:18 mereka berkata (شُفَعَاؤُنَا, syufa'aa'unaa) yang berarti "pemberi syafaat kami", dan di 30:13 ayatnya menyatakan bahwa pemberi syafaat itu tidak ada. Pertanyaan di 39:43 menyangkut tindakan mengambil mereka. Terjemahan memakai "pemberi-pemberi syafaat" di sini dan "para pemberi syafaat" di 6:94 dan 10:18.
Perintah (قُلْ, qul) yang berarti "katakanlah" memecah ayat menjadi dua pertanyaan. Pertanyaan pertama tidak diawali perintah, sedangkan pertanyaan kedua diawali qul dan dibuka dengan (أَوَلَوْ, a-wa-law) yang berarti "sekalipun". Kata ini tersusun dari huruf tanya a, huruf wa, dan law yang berarti "jika", dan muncul tujuh kali di tujuh surah, yaitu 2:170, 5:104, 7:88, 26:30, 31:21, 39:43, dan 43:24. Di 2:170 bunyinya (أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا, a-wa-law kaana aabaa'uhum laa ya'qiluuna syay'an) yang berarti "apakah demikian walaupun leluhur mereka tidak berakal sedikit pun", dan 5:104 bunyinya hampir sama dengan kata kerja ya'lamuuna. Rangkaian qul disusul a-wa-law hanya ada di 39:43.
Kata (يَمْلِكُونَ, yamlikuuna) yang berarti "mereka memiliki" berakar م-ل-ك. Bentuk laa yamlikuuna muncul di delapan ayat dalam delapan surah, yaitu 13:16, 17:56, 19:87, 25:3, 29:17, 34:22, 39:43, dan 78:37. Yang tidak dimiliki berbeda-beda: syafaat di 19:87, penghilangan kemudaratan di 17:56, rezeki di 29:17, dan seberat zarah di 34:22. Di 39:43 yang tidak dimiliki hanya disebut (شَيْئًا, syay'an) yang berarti "sesuatu", kata yang paling umum, dan rangkaian yamlikuuna disusul syay'an hanya ada di sini. Terjemahan memakai "memiliki" di 19:87, 34:22, 39:43, dan 78:37, "menguasai" di 17:56 dan 25:3, "berkuasa" di 13:16, dan "mampu memberikan" di 29:17. Di 13:16 dan 25:3 benda yang diambil juga diterangkan dengan (لَا يَمْلِكُونَ لِأَنْفُسِهِمْ, laa yamlikuuna li-anfusihim) yang berarti "tidak berkuasa bagi diri mereka sendiri", dan di keduanya yang tidak dikuasai adalah manfaat dan mudarat. Pola mengambil sesuatu selain Dia, lalu menyebut bahwa yang diambil tidak memiliki, ada di tiga ayat, yaitu 13:16, 25:3, dan 39:43.
Kata (يَعْقِلُونَ, ya'qiluuna) yang berarti "mereka berakal" berakar ع-ق-ل. Bentuk laa ya'qiluuna muncul dua belas kali di sembilan surah, yaitu 2:170, 2:171, 5:58, 5:103, 8:22, 10:42, 10:100, 29:63, 36:68, 39:43, 49:4, dan 59:14. Bentuk wa-laa ya'qiluuna, dengan huruf wa di depan, hanya ada di 39:43. Di 2:170 kata kerja ini disusul syay'an, sedangkan di 39:43 tidak ada kata benda sesudahnya, dan kedua kekurangan, tidak memiliki dan tidak berakal, disambung oleh wa-laa. Terjemahan memakai "tidak berakal" di 2:170, 2:171, 39:43, 49:4, dan 59:14, "tidak mengerti" di 5:58, 10:42, dan 29:63, serta "tidak menggunakan akal" di 8:22 dan 10:100.
Tafsiran
Ayat ini memuat dua pertanyaan yang berurutan tanpa jawaban di dalam ayatnya. Pertanyaan pertama menyatakan bahwa ada yang mengambil pemberi syafaat selain Allah, dan pertanyaan kedua, yang diawali perintah katakanlah, bertanya apakah pengambilan itu tetap berlaku sekalipun yang diambil tidak memiliki sesuatu apa pun dan tidak berakal. Kerangka seperti itu ada di 2:170, tempat pembelaan dengan leluhur diuji dengan walaupun leluhur tidak berakal sedikit pun. Di 39:43 yang diuji adalah pemberi syafaat yang diambil.
Kekurangan pertama dalam ayat ini menyangkut kepemilikan, dan dapat dibaca bahwa pihak yang tidak memiliki apa pun tidak dapat memberi apa pun. Kekurangan kedua menyangkut akal, dan dapat dibaca bahwa pihak yang tidak berakal tidak dapat memahami perkara yang diserahkan kepadanya. Keduanya dinyatakan sebagai pengandaian, sehingga ayat ini tidak menyatakan bahwa pemberi syafaat yang diambil itu memang demikian. Pengandaian itu menguji dasar pengambilan, dan tidak menetapkan keadaan mereka.
Ayat ini berhubungan dengan 39:38 di surah yang sama. Di 39:38 pertanyaannya apakah sembahan selain Allah dapat menghilangkan bencana atau menahan rahmat, yaitu soal kemampuan bertindak. Di 39:43 pertanyaannya soal kepemilikan dan akal. Dua ayat itu menguji sembahan atau perantara dari dua sisi, dan sama-sama memuat perintah katakanlah. Ayat 39:43 juga tidak menyebut pengecualian yang ada di 19:87 dan 43:86, yaitu syafaat yang tidak dimiliki kecuali oleh orang yang membuat perjanjian di sisi Ar-Rahman atau yang bersaksi dengan kebenaran. Konteks kedua ayat itu berbeda, dan hubungan antara pengecualian di sana dengan pertanyaan di sini tidak dinyatakan oleh 39:43.
Jawaban tidak muncul di dalam ayat ini. Ayat berikutnya, 39:44, dibuka dengan perintah katakanlah yang sama dan menyatakan siapa pemilik syafaat. Urutan itu membuat 39:44 terbaca sebagai jawaban atas pertanyaan 39:43.
Renungan dan Hikmah
- Kata kerja ttakhadzuu menandai bahwa pemberi syafaat dalam ayat ini diambil oleh manusia dari antara pilihan lain, dan ayat ini menyebut pilihan itu terjadi selain Allah. Orang yang menyerahkan urusan hidupnya kepada pihak lain, entah sebagai tempat meminta, tempat bersandar, atau jalan pintas, dapat memperhatikan bahwa penyerahan itu sebuah tindakan memilih, yang dilakukannya pada suatu waktu. Jika perantara itu diambilnya sendiri dan tidak ditunjuk dari atas, siapa yang memberinya kedudukan sebagai perantara?
- Ayat 39:43 menyebut bahwa pemberi syafaat yang diambil itu, dalam pengandaian, tidak memiliki sesuatu apa pun. Di 39:38 pertanyaan yang diajukan lain: apakah sembahan selain Allah dapat menahan rahmat-Nya, dan ayat itu tidak memuat jawaban. Orang yang membaca kedua ayat itu berdampingan dapat memeriksa apa yang dimintanya dari pihak mana pun, lalu apakah pihak itu memiliki sesuatu untuk diberikan. Jika pihak yang dimintai tidak memiliki apa pun bagi dirinya sendiri, dari mana permintaan itu berharap dipenuhi?
- Kekurangan kedua dalam ayat ini adalah tidak berakal. Dapat dibaca bahwa pemberi syafaat yang tidak berakal tidak memahami perkara orang yang meminta syafaat darinya. Pembaca dapat memeriksa permintaan yang pernah dilontarkannya, entah kepada benda, orang, atau keadaan, dan bertanya apakah pihak yang dimintai itu mampu mengerti isi permintaannya. Jika yang diharapkan memberi pertolongan tidak mengerti apa yang diminta, apa yang sebenarnya diharapkan dari permintaan itu?
- Kata sekalipun di 39:43 dipakai untuk menguji sebuah pembelaan pada kondisi yang paling berat bagi pembelanya. Di 2:170 ayat itu dimulai dengan ajakan mengikuti apa yang diturunkan Allah, lalu pembelaan dengan leluhur diuji dengan walaupun leluhur tidak berakal sedikit pun. Di 39:43 pengujian serupa dikenakan pada pengambilan perantara. Orang yang membela kebiasaannya dapat bertanya sejauh mana pembelaan itu masih berdiri bila hal yang paling dikhawatirkannya ternyata benar. Seandainya kebiasaan itu dicabut, kekuatan apa yang masih tersisa pada alasannya?
- Ayat 39:43 ditutup dengan pertanyaan dan tidak memuat jawaban, sedangkan jawabannya baru datang di ayat berikutnya. Perintah katakanlah menandai pertanyaan kedua sebagai sesuatu yang diucapkan. Pembaca yang membaca ayat ini sendirian akan berhenti pada pertanyaan yang belum terjawab, dan perasaan menggantung itu bagian dari cara ayatnya tersusun. Tawaran jawaban yang datang terlalu cepat dapat menutup pertanyaan sebelum didengar sepenuhnya. Jika sebuah pertanyaan tentang pilihan hidupnya sendiri dibiarkan sebentar tanpa jawaban, apa yang muncul dalam diri seseorang selama jeda itu?
- Ayat 39:43 memakai kata sesuatu, yang paling umum, dan tidak memerinci apa yang tidak dimiliki. Di tempat lain rinciannya disebut: manfaat dan mudarat di 13:16 dan 25:3, kematian, kehidupan, dan kebangkitan di 25:3, rezeki di 29:17, dan seberat zarah di 34:22. Pembaca dapat membuat daftar sendiri tentang apa yang dimiliki pihak yang ia mintai pertolongan, lalu membandingkannya dengan daftar di ayat-ayat itu. Jika daftar milik perantara itu ternyata pendek, apa yang membuat permintaan tetap dialamatkan kepadanya?