وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمُ اللَّهُ رَبِّي عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
Dan apa pun yang kalian perselisihkan, putusannya kepada Allah. Itulah Allah, Tuhanku; kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya aku kembali.
Terjemahan bertahap (3 jeda)
- وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِwa-maa khtalaftum fiihi min shay'in fa-hukmuhu ilaa llaahidan apa pun yang kalian perselisihkan, putusannya kepada Allah
- ذَٰلِكُمُ اللَّهُ رَبِّيdzaalikumu llaahu rabbiiitulah Allah, Tuhanku
- عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُalayhi tawakkaltu wa-ilayhi uniibukepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya aku kembali
Catatan pilihan kata (ringkas)
Perubahan terjemahan ini atas terjemahan lain di ayat ini: tidak menyentuh kata kunci akar (hukm/hikmah/verba mengikuti profil terjemahan lain yang sudah selaras); kamu/-mu jamak diterjemahkan kalian per tag 2MP corpus; pasangan sebutan lain (aliim/khabiir dst.) belum dibedah, dipertahankan sementara. Konvensi hkm: hakiim diterjemahkan 'penuh hikmah' (SATU rendering: Allah 91 + KITAB 5 + amr 1; takrif diterjemahkan 'Sang Penuh Hikmah', indefinit kecil tanpa Maha); hikmah diterjemahkan 'hikmah' (gloss '(sunah)' dibuang); muhkam diterjemahkan 'dikukuhkan' (11:1, 22:52); verba diterjemahkan 'memutuskan'; keluarga hakim (hakam/haakimiin/hukkaam) tetap 'hakim/penengah'. ⚠ hukm = passthrough terjemahan lain, sub-putusan MENUNGGU (6:57≡12:40≡12:67 tiga rendering). Lih.. Glos kitab (618): adh-dhikr al-hakiim = 'decides judicially' / 'FREE FROM DEFECT; no incongruity' ( diterjemahkan QS 4:82, uji metodologi kita).
Aplikasi
Penyelesaian perselisihan 'diserahkan kepada Allah', bukan setiap perselisihan perlu diselesaikan tuntas oleh manusia sendiri, ada otoritas akhir yang menjadi tempat kembali bersama.