وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمُ اللَّهُ رَبِّي عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
Dan apa pun yang kalian perselisihkan, putusannya kepada Allah. Itulah Allah, Tuhanku; kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya aku kembali.
Terjemahan bertahap (3 jeda)
- وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِwa-maa khtalaftum fiihi min syay'in fa-hukmuhu ilaa llaahidan apa pun yang kalian perselisihkan, putusannya kepada Allah
- ذَٰلِكُمُ اللَّهُ رَبِّيdzaalikumu llaahu rabbiiitulah Allah, Tuhanku
- عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ'alayhi tawakkaltu wa-ilayhi uniibukepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya aku kembali
Terjemahan per kata (15 kata)
- وَمَاwa-maadan apa yang
- اخْتَلَفْتُمْkhtalaftumkalian berselisih
- فِيهِfiihidi dalamnya
- مِنْmindari
- شَيْءٍsyay'insesuatu
- فَحُكْمُهُfa-hukmuhumaka putusannya
- إِلَىilaakepada
- اللَّهِllaahiAllah
- ذَٰلِكُمُdzaalikumudemikian itu
- اللَّهُllaahuAllah
- رَبِّيrabbiiTuhanku
- عَلَيْهِ'alayhiatasnya
- تَوَكَّلْتُtawakkaltuaku bertawakal
- وَإِلَيْهِwa-ilayhidan kepada-Nya
- أُنِيبُuniibuaku kembali
Inti bacaan
Penyelesaian perselisihan 'diserahkan kepada Allah', bukan setiap perselisihan perlu diselesaikan tuntas oleh manusia sendiri, ada otoritas akhir yang menjadi tempat kembali bersama.
Penjelasan pilihan kata
Tambahan '(diserahkan)' dan '(Yang memiliki sifat-sifat demikian)' tidak dipakai: masing-masing tidak berpadanan kata dalam teks Arab. 'Dzaalikumu' sudah benar diterjemahkan 'Itulah'.
Tafsiran
Ayat ini menutup rangkaian dengan penyerahan diri total kepada Allah sebagai hakim tunggal atas segala perselisihan manusia.
Renungan dan Hikmah
- Allah menyebut perselisihan sebagai hal yang wajar ada. Berbeda tidak dilarang. Yang diatur ke mana perkaranya pulang.
- Kalimatnya berpindah ke orang pertama di tengah. Tuhanku, kepada-Nya aku bertawakal. Yang berbicara ikut menyatakan sikap.
- Dua kata kerja ditaruh Allah berdampingan: bertawakal dan kembali. Yang satu untuk sekarang. Yang lain untuk nanti.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)
Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.
Perubahan terjemahan ini atas terjemahan lain di ayat ini: tidak menyentuh kata kunci akar (hukm/hikmah/verba mengikuti profil terjemahan lain yang sudah selaras); kamu/-mu jamak diterjemahkan kalian per tag 2MP corpus; pasangan sebutan lain (aliim/khabiir dst.) belum dibedah, dipertahankan sementara. Konvensi hkm: hakiim diterjemahkan 'penuh hikmah' (SATU terjemahan: Allah 91 + KITAB 5 + amr 1; takrif diterjemahkan 'Sang Penuh Hikmah', indefinit kecil tanpa Maha); hikmah diterjemahkan 'hikmah' (gloss '(sunah)' dibuang); muhkam diterjemahkan 'dikukuhkan' (11:1, 22:52); verba diterjemahkan 'memutuskan'; keluarga hakim (hakam/haakimiin/hukkaam) tetap 'hakim/penengah'. hukm = pemakaian diteruskan terjemahan lain, sub-putusan MENUNGGU (6:57≡12:40≡12:67 tiga terjemahan).