أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ ۚ وَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ ۗ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Ataukah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang menetapkan bagi mereka pertanggungjawaban yang tidak diizinkan oleh Allah? Dan sekiranya bukan lantaran ketetapan pemisah, niscaya telah diputuskan di antara mereka. Dan sesungguhnya orang-orang zalim, bagi mereka azab yang pedih.
Terjemahan bertahap (3 jeda)
- أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُam lahum syurakaa'u syara'uu lahum mina d-diini maa lam ya'dzan bihi llaahuataukah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang menetapkan bagi mereka pertanggungjawaban yang tidak diizinkan oleh Allah
- وَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْwa-lawlaa kalimatu l-fashli la-qudhiya baynahumdan sekiranya bukan lantaran ketetapan pemisah, niscaya telah diputuskan di antara mereka
- وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌwa-inna zh-zhaalimiina lahum 'adzaabun aliimundan sesungguhnya orang-orang zalim, bagi mereka azab yang pedih
Terjemahan per kata (22 kata)
- أَمْamataukah
- لَهُمْlahumbagi mereka
- شُرَكَاءُsyurakaa'usekutu-sekutu
- شَرَعُواsyara'uumereka menetapkan
- لَهُمْlahumbagi mereka
- مِنَminadari
- الدِّينِd-diiniPertanggungjawaban
- مَاmaaapa yang
- لَمْlamtidak
- يَأْذَنْya'dzanmengizinkan
- بِهِbihidengannya
- اللَّهُllaahuAllah
- وَلَوْلَاwa-lawlaadan sekiranya tidak
- كَلِمَةُkalimatukalimat
- الْفَصْلِl-fashlikeputusan
- لَقُضِيَla-qudhiyasungguh akan diputuskan
- بَيْنَهُمْbaynahumdi antara mereka
- وَإِنَّwa-innadan sungguh
- الظَّالِمِينَzh-zhaalimiinayang zalim
- لَهُمْlahumbagi mereka
- عَذَابٌ'adzaabunazab
- أَلِيمٌaliimunyang pedih
Inti bacaan
Susunan (وَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ, wa-lawlaa kalimatu l-fashli) muncul sekali di Al-Qur'an, yaitu di 42:21, sedangkan bunyi (لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ, la-qudhiya baynahum) ada di lima ayat, yaitu 10:19, 11:110, 41:45, 42:14, dan 42:21.
Penjelasan pilihan kata
Ayat ini dibuka dengan (أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ, am lahum syurakaa'u) yang berarti "ataukah mereka mempunyai sekutu-sekutu". Kata (أَمْ, am) diterjemahkan "ataukah", dan bunyi pembuka yang persis sama hanya ada di dua ayat, yaitu 42:21 dan 68:41. Kata (شُرَكَاءُ, syurakaa'u) berakar ش-ر-ك, dan bentuk ini ada di enam ayat, yaitu 4:12, 6:94, 6:139, 39:29, 42:21, dan 68:41. Di 4:12, (شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ, syurakaa'u fii ts-tsulutsi) menyebut orang yang berbagi sepertiga harta, di 39:29, (فِيهِ شُرَكَاءُ, fiihi syurakaa'u) menyebut beberapa pemilik atas satu orang, dan di 6:94 serta 68:41 kata itu menyebut pihak yang diakui sebagai sekutu. Di 42:21 maknanya sama dengan dua ayat yang terakhir, sehingga terjemahan memakai "sekutu-sekutu" untuk pihak yang diakui punya bagian.
Kata (شَرَعُوا, syara'uu) yang berarti "mereka menetapkan" berakar ش-ر-ع. Kata kerjanya hanya ada di dua ayat: (شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ, syara'a lakum mina d-diini) di 42:13 dan (شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ, syara'uu lahum mina d-diini) di 42:21. Pelaku di 42:13 adalah Allah, yang menetapkan apa yang diwasiatkan kepada Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa, sedangkan pelaku di 42:21 adalah sekutu-sekutu itu. Susunannya sejajar di kedua ayat: kata kerja, kata depan berkata ganti, lalu (مِنَ الدِّينِ, mina d-diini), dan bunyi terakhir itu hanya ada di keduanya. Kata (الدِّينِ, d-diini) diterjemahkan "pertanggungjawaban", sama dengan ayat lain dari akar د-ي-ن.
Ayat ini memakai ukuran (مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ, maa lam ya'dzan bihi llaahu) yang berarti "yang tidak diizinkan oleh Allah". Kata kerja ya'dzan berakar أ-ذ-ن dan dalam bentuk ini hanya ada di 42:21. Bentuk yang berdekatan, (يَأْذَنَ, ya'dzana), ada di 12:80, tempat seorang anak menunggu izin ayahnya, dan di 53:26, (أَنْ يَأْذَنَ اللَّهُ, an ya'dzana llaahu) yang berarti "bahwa Allah mengizinkan", tempat syafaat para malaikat tidak berguna sebelum izin itu ada. Di ketiga ayat itu izin dikaitkan dengan pihak yang memberinya, dan terjemahan 42:21 menyebut pelaku izin itu dengan "oleh Allah".
Kata (كَلِمَةُ, kalimatu) dalam (وَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ, wa-lawlaa kalimatu l-fashli) yang berarti "dan sekiranya ketetapan pemisah itu tidak ada" berakar ك-ل-م. Bunyi (وَلَوْلَا كَلِمَةٌ, wa-lawlaa kalimatun) dengan kata tak tentu ada di lima ayat, yaitu 10:19, 11:110, 20:129, 41:45, dan 42:14, sedangkan bentuk dengan (الْفَصْلِ, l-fashli) hanya ada di 42:21. Kata fashl berakar ف-ص-ل. Terjemahan memakai "ketetapan" untuk kalimatu seperti di 11:110, 41:45, dan 42:14, dan memakai "pemisah" untuk fashl, karena anak kalimat sesudahnya, (لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ, la-qudhiya baynahum) yang berarti "niscaya telah diputuskan di antara mereka", sudah memuat akar ق-ض-ي dengan padanan "diputuskan". Memakai "keputusan" juga untuk fashl akan melebur dua akar yang berbeda dalam satu ayat. Bunyi la-qudhiya baynahum ada di lima ayat, yaitu 10:19, 11:110, 41:45, 42:14, dan 42:21.
Penutup ayat, (وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ, wa-inna zh-zhaalimiina lahum 'adzaabun aliimun) yang berarti "dan sesungguhnya orang-orang zalim, bagi mereka azab yang pedih", punya bunyi yang sama di 14:22, dan di kedua ayat itu orang zalim bersambung langsung dengan azab yang pedih. Di 14:22 bunyi itu menyusul (لَمَّا قُضِيَ الْأَمْرُ, lammaa qudhiya l-amru) yang berarti "ketika perkara telah diputuskan", sedangkan di 42:21 bunyi itu menyusul perkara yang putusannya masih tertahan.
Tafsiran
Ayat ini memuat satu pertanyaan tentang sekutu dan dua pernyataan sesudahnya, yaitu putusan yang tertahan dan azab bagi orang zalim. Pertanyaan berikutnya yang dibuka dengan kata am, (أَمْ يَقُولُونَ, am yaquuluuna) yang berarti "ataukah mereka berkata", muncul di 42:24. Di antara keduanya ada 42:22 yang berisi ketakutan orang zalim dan taman bagi orang beriman, dan 42:23 yang berisi kabar gembira, sehingga 42:21 sampai 42:24 terbaca sebagai rangkaian yang bergantian antara pertanyaan dan pemberitahuan.
Sekutu dalam ayat ini ditandai lewat pekerjaannya. Mereka tidak disebut disembah, dan tidak disebut memiliki apa pun di langit atau di bumi. Mereka disebut menetapkan, dan penetapan itu mengenai bagian dari pertanggungjawaban. Karena kata kerja yang sama dipakai di 42:13 dengan pelaku Allah, pertanyaan di 42:21 terbaca sebagai pertanyaan apakah ada pihak lain yang mengerjakan pekerjaan yang di 42:13 dikerjakan Allah. Ukuran penilaiannya ditaruh pada izin Allah, dan isi ketetapan itu tidak diuraikan sama sekali.
Putusan yang tertahan dikaitkan dengan ketetapan pemisah. Di 42:14 ketetapan serupa disebut datang dari Tuhan dan disertai batas waktu, (إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى, ilaa ajalin musamman) yang berarti "sampai batas waktu yang ditentukan". Ayat 42:21 tidak menyebut batas waktu. Ayat 42:21 tidak menyatakan apakah ketetapan itu sama dengan yang di 42:14. Pembacaan yang menyamakan keduanya mungkin karena bunyinya mirip, tetapi tidak ada kata yang memastikannya.
Azab bagi orang zalim disebut bersamaan dengan putusan yang tertahan. Dengan begitu penundaan di ayat ini tidak diikuti pernyataan bahwa akibatnya ditiadakan. Ayat 42:22 menyusul dengan (تَرَى الظَّالِمِينَ, taraa zh-zhaalimiina) yang berarti "engkau akan melihat orang-orang zalim", sehingga kata zalim pada penutup 42:21 berlanjut sebagai subjek ayat berikutnya.
Renungan dan Hikmah
- Ayat ini menimbang ketetapan lewat izin Allah dan tidak lewat isi ketetapan itu. Pembaca yang hidup di antara banyak aturan, dari kebiasaan keluarga sampai tuntutan pekerjaan, dapat membuat daftar mana yang dipikulnya sebagai kewajiban dan menanyai tiap butirnya dengan pertanyaan yang dipakai ayat ini. Kepada siapa izin itu dikembalikan? Pertanyaan itu tidak menuduh aturan mana pun, karena ayat menyebut adanya ketetapan yang tidak diizinkan Allah tanpa merinci contohnya. Berapa butir dalam daftar pembaca yang bisa ditunjukkan izinnya, dan berapa yang hanya terasa wajib karena sudah lama dijalankan?
- Sekutu dalam ayat ini dikenali dari pekerjaannya, yaitu menetapkan, dan tidak dikenali dari wujudnya. Orang yang menimbang siapa yang sehari-hari menentukan baginya apa yang pantas, benar, dan wajar dapat memakai ukuran yang sama, yakni siapa yang bekerja sebagai penetap di sekelilingnya. Nama dan golongan tidak tercantum di ayat ini, sehingga tidak ada daftar yang bisa dicocokkan dari luar. Pembaca dapat bertanya siapa yang paling sering mengisi ruang penetap itu dalam hidupnya, dan apakah izin mereka pernah ditanyakan kepada Allah?
- Ayat ini menyebut dua pihak, yang menetapkan dan mereka yang ditetapkan bagi, dalam kata lahum yang muncul dua kali. Pembaca bisa berada di kedua kedudukan itu. Orang tua kepada anak, pemimpin kerja kepada anggota tim, dan kakak kepada adik dapat membuat ketentuan yang diucapkan seperti kewajiban. Ayat ini menilai ketentuan semacam itu dari izinnya. Pembaca dapat memeriksa ucapannya sendiri: ketentuan yang disebutnya wajib kepada orang di bawahnya, apakah bersandar pada izin Allah atau pada kebiasaan pembaca sendiri?
- Putusan di ayat ini disebut tertahan, dan penahannya dikaitkan dengan ketetapan pemisah. Pembaca yang sedang menunggu perkara selesai, entah sengketa tanah, perselisihan di keluarga, atau urusan yang tak kunjung diputus, dapat memperhatikan bahwa ayat ini memberi alasan bagi tertahannya putusan tanpa memberi tanggalnya. Ayat 42:14 menyebut ketetapan serupa disertai batas waktu, dan 42:21 tidak menyebutnya. Bagaimana pembaca menimbang kesabarannya bila penahanan putusan diterangkan oleh ketetapan pemisah dan batasnya tidak ikut disebut?
- Azab yang pedih bagi orang zalim disebut di ayat yang sama dengan putusan yang tertahan. Orang yang merasa dirugikan dan melihat pelakunya belum tersentuh dapat membaca dua kalimat itu berdampingan: putusan belum jatuh, dan azab bagi orang zalim sudah dinyatakan. Waktu bertemunya keduanya tidak tertulis. Pembaca yang membawa rasa tidak adil ke dalam ayat ini dapat bertanya apa yang berubah pada rasa itu ketika akibat bagi orang zalim dinyatakan oleh Allah sendiri.
- Ayat ini membuka dengan pertanyaan, dan di 68:41 pertanyaan dengan bunyi pembuka yang sama dilanjutkan dengan tantangan agar sekutu-sekutu itu didatangkan. Ayat ini tidak mencatat jawaban atas pertanyaannya, sehingga jawaban itu dicari pembaca sendiri ketika menelusuri pihak yang dianggapnya berhak menetapkan, dan pihak yang disebut mengizinkan di ayat ini adalah Allah. Apakah pembaca pernah benar-benar menyebut satu per satu pihak yang dianggapnya berhak menetapkan baginya, lalu menanyai tiap nama itu dengan pertanyaan yang diajukan ayat ini?