وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ
Dan tegakkanlah timbangan dengan adil, dan janganlah kalian mengurangi timbangan.
Terjemahan bertahap (2 jeda)
- وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِwa-aqiimuu l-wazna bi-l-qisthidan tegakkanlah timbangan dengan adil
- وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَwa-laa tukhsiruu l-miizaanadan janganlah kalian mengurangi timbangan
Terjemahan per kata (6 kata)
- وَأَقِيمُواwa-aqiimuudan tegakkanlah kalian
- الْوَزْنَl-waznatimbangan
- بِالْقِسْطِbi-l-qisthidengan keadilan
- وَلَاwa-laadan janganlah
- تُخْسِرُواtukhsiruukalian mengurangi
- الْمِيزَانَl-miizaanatimbangan
Inti bacaan
Instruksi praktis ganda: 'tegakkanlah timbangan dengan adil, dan janganlah kalian mengurangi timbangan itu', perintah aktif (menegakkan) dipasangkan larangan (mengurangi), standar kejujuran dagang dan interaksi yang harus dijaga secara proaktif, bukan sekadar menghindari kecurangan pasif.
Penjelasan pilihan kata
Kata 'itu' setelah 'timbangan' kedua dihapus: 'al-miizaana' hanya bermarkah kata sandang takrif, sama seperti 55:8.
Tafsiran
Ayat ini memerintahkan langsung penegakan keadilan dalam timbangan, sebagai penerapan konkret prinsip yang baru disebutkan.
Renungan dan Hikmah
- Allah menyuruh menegakkan, lalu melarang mengurangi. Satu perintah, satu larangan. Tidak curang saja belum cukup.
- Timbangan disebut dua kali berturut-turut. Alat yang sama, dua sudut. Yang satu soal menegakkan, yang lain soal menjaga.
- Ayat ini turun tepat sesudah langit dan neraca disebut. Allah memindahkan neraca dari langit ke tangan. Ukuran yang besar dipakai untuk urusan pasar.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)
Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.
(akar q-w-m, w-z-n, q-s-t, kh-s-r): aqiimuu l-wazn bi-l-qist wa laa tukhsiruu l-miizaan diterjemahkan 'tegakkan timbangan dengan adil & jangan kurangi timbangan' (akar q-w-m + akar w-z-n + akar q-s-t + akar kh-s-r, keadilan-ekonomi konkret dari prinsip miizaan, cf. 55:7-8, 83:1-3; qist=keadilan). Selaras.