يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ۚ ذَٰلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepada kalian, ujilah mereka. Allah lebih mengetahui keimanan mereka. Jika kalian mengetahui mereka sebagai perempuan-perempuan mukmin, janganlah kalian kembalikan mereka kepada orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Berikanlah kepada mereka apa yang telah mereka nafkahkan. Tidak ada dosa bagi kalian menikahi mereka apabila kalian memberikan mahar mereka kepada mereka. Janganlah kalian tetap berpegang pada ikatan dengan perempuan-perempuan kafir, dan mintalah apa yang telah kalian nafkahkan, dan hendaklah mereka meminta apa yang telah mereka nafkahkan. Itulah ketetapan Allah, Dia menetapkan di antara kalian. Allah mengetahui lagi bijaksana.
Terjemahan bertahap (10 jeda)
- يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّyaa ayyuhaa lladziina aamanuu idzaa jaa'akumu l-mu'minaatu muhaajiraatin fa-mtahinuuhunnawahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepada kalian, ujilah mereka
- اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّallaahu a'lamu bi-iimaanihinnaAllah lebih mengetahui keimanan mereka
- فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِfa-in alimtumuuhunna mu'minaatin fa-laa tarji'uuhunna ilaa l-kuffaarijika kalian mengetahui mereka sebagai perempuan-perempuan mukmin, janganlah kalian kembalikan mereka kepada orang-orang kafir
- لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّlaa hunna hillun lahum wa-laa hum yahilluuna lahunnamereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka
- وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُواwa-aatuuhum maa anfaquuberikanlah kepada mereka apa yang telah mereka nafkahkan
- وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّwa-laa junaaha alaykum an tankihuuhunna idzaa aataytumuuhunna ujuurahunnatidak ada dosa bagi kalian menikahi mereka apabila kalian memberikan mahar mereka kepada mereka
- وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِwa-laa tumsikuu bi-isami l-kawaafirijanganlah kalian tetap berpegang pada ikatan dengan perempuan-perempuan kafir
- وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُواwa-s'aluu maa anfaqtum wa-l-yas'aluu maa anfaquudan mintalah apa yang telah kalian nafkahkan, dan hendaklah mereka meminta apa yang telah mereka nafkahkan
- ذَٰلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْdzaalikum hukmu llaahi yahkumu baynakumitulah ketetapan Allah, Dia menetapkan di antara kalian
- وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌwa-llaahu aliimun hakiimunAllah mengetahui lagi bijaksana
Catatan pilihan kata (ringkas)
Perubahan terjemahan ini atas terjemahan lain di ayat ini: sebutan 'Maha Bijaksana' diterjemahkan 'penuh hikmah' (indefinit corpus, tanpa 'Maha'); kamu/-mu jamak diterjemahkan kalian per tag 2MP corpus; pasangan sebutan lain (aliim/khabiir dst.) belum dibedah, dipertahankan sementara. Konvensi hkm: hakiim diterjemahkan 'penuh hikmah' (SATU rendering: Allah 91 + KITAB 5 + amr 1; takrif diterjemahkan 'Sang Penuh Hikmah', indefinit kecil tanpa Maha); hikmah diterjemahkan 'hikmah' (gloss '(sunah)' dibuang); muhkam diterjemahkan 'dikukuhkan' (11:1, 22:52); verba diterjemahkan 'memutuskan'; keluarga hakim (hakam/haakimiin/hukkaam) tetap 'hakim/penengah'. ⚠ hukm = passthrough terjemahan lain, sub-putusan MENUNGGU (6:57≡12:40≡12:67 tiga rendering). Lih.. sebagian penerjemah: 'O you who heed warning:1 when the believing women2 come to you as émigrées: examine them. God best knows their faith. And if you know them to be believing women,3 then return them not to the atheists.4 Such women5 are not lawful for them, and they are not lawful for such women.6 And give them7 what they spent. And you do no wrong8 to marry such women9 when you give them their rewards. And hold not by tie denying women; and ask for what you have spent, and let them10 ask for what they have spent. Glos kitab (618): adh-dhikr al-hakiim = 'decides judicially' / 'FREE FROM DEFECT; no incongruity' ( diterjemahkan QS 4:82, uji metodologi kita).
Aplikasi
Prosedur verifikasi yang teliti: 'apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepada kalian, hendaklah kalian uji (keimanan) mereka... berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan', kombinasi kehati-hatian (verifikasi) dan keadilan finansial (pengembalian mahar), model penanganan situasi kompleks yang memperhatikan baik keamanan maupun hak-hak pihak yang terlibat.