يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ۚ ذَٰلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepada kalian, ujilah mereka. Allah lebih mengetahui keimanan mereka. Jika kalian mengetahui mereka sebagai perempuan-perempuan mukmin, janganlah kalian kembalikan mereka kepada orang-orang kufar. Mereka tidak halal bagi orang-orang kufar itu, dan orang-orang kufar itu tidak halal bagi mereka. Berikanlah kepada mereka apa yang telah mereka nafkahkan. Tidak ada dosa bagi kalian menikahi mereka apabila kalian memberikan mahar mereka kepada mereka. Janganlah kalian tetap berpegang pada ikatan dengan perempuan-perempuan kufar, dan mintalah apa yang telah kalian nafkahkan, dan hendaklah mereka meminta apa yang telah mereka nafkahkan. Itulah ketetapan Allah, Dia menetapkan di antara kalian. Allah mengetahui lagi bijaksana.

Terjemahan bertahap (10 jeda)

  1. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّyaa ayyuhaa lladziina aamanuu idzaa jaa'akumu l-mu'minaatu muhaajiraatin fa-mtahinuuhunnawahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepada kalian, ujilah mereka
  2. اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّallaahu a'lamu bi-iimaanihinnaAllah lebih mengetahui keimanan mereka
  3. فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِfa-in 'alimtumuuhunna mu'minaatin fa-laa tarji'uuhunna ilaa l-kuffaarijika kalian mengetahui mereka sebagai perempuan-perempuan mukmin, janganlah kalian kembalikan mereka kepada orang-orang kufar
  4. لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّlaa hunna hillun lahum wa-laa hum yahilluuna lahunnamereka tidak halal bagi orang-orang kufar itu, dan orang-orang kufar itu tidak halal bagi mereka
  5. وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُواwa-aatuuhum maa anfaquuberikanlah kepada mereka apa yang telah mereka nafkahkan
  6. وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّwa-laa junaaha 'alaykum an tankihuuhunna idzaa aataytumuuhunna ujuurahunnatidak ada dosa bagi kalian menikahi mereka apabila kalian memberikan mahar mereka kepada mereka
  7. وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِwa-laa tumsikuu bi-'ishami l-kawaafirijanganlah kalian tetap berpegang pada ikatan dengan perempuan-perempuan kufar
  8. وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُواwa-s'aluu maa anfaqtum wa-l-yas'aluu maa anfaquudan mintalah apa yang telah kalian nafkahkan, dan hendaklah mereka meminta apa yang telah mereka nafkahkan
  9. ذَٰلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْdzaalikum hukmu llaahi yahkumu baynakumitulah ketetapan Allah, Dia menetapkan di antara kalian
  10. وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌwa-llaahu 'aliimun hakiimunAllah mengetahui lagi bijaksana

Terjemahan per kata (56 kata)

  1. يَاyaawahai
  2. أَيُّهَاayyuhaasekalian
  3. الَّذِينَlladziinaorang-orang yang
  4. آمَنُواaamanuuberiman
  5. إِذَاidzaaapabila
  6. جَاءَكُمُjaa'akumudatang kepada kalian
  7. الْمُؤْمِنَاتُl-mu'minaatuperempuan-perempuan mukmin
  8. مُهَاجِرَاتٍmuhaajiraatinperempuan-perempuan yang berhijrah
  9. فَامْتَحِنُوهُنَّfa-mtahinuuhunnamaka ujilah mereka
  10. اللَّهُallaahuAllah
  11. أَعْلَمُa'lamulebih mengetahui
  12. بِإِيمَانِهِنَّbi-iimaanihinnadengan keimanan mereka
  13. فَإِنْfa-inmaka jika
  14. عَلِمْتُمُوهُنَّ'alimtumuuhunnakalian mengetahui mereka
  15. مُؤْمِنَاتٍmu'minaatinperempuan-perempuan mukmin
  16. فَلَاfa-laamaka janganlah
  17. تَرْجِعُوهُنَّtarji'uuhunnakalian mengembalikan mereka
  18. إِلَىilaakepada
  19. الْكُفَّارِl-kuffaariorang-orang kufar
  20. لَاlaatidak
  21. هُنَّhunnamereka
  22. حِلٌّhillunhalal
  23. لَهُمْlahumkepada mereka
  24. وَلَاwa-laadan tidak pula
  25. هُمْhummereka
  26. يَحِلُّونَyahilluunamereka menghalalkan
  27. لَهُنَّlahunnabagi mereka
  28. وَآتُوهُمْwa-aatuuhumdan berikanlah kepada mereka
  29. مَاmaaapa yang
  30. أَنْفَقُواanfaquumereka menafkahkan
  31. وَلَاwa-laadan tidak ada
  32. جُنَاحَjunaahadosa
  33. عَلَيْكُمْ'alaykumatas kalian
  34. أَنْanuntuk
  35. تَنْكِحُوهُنَّtankihuuhunnakalian menikahi mereka
  36. إِذَاidzaaapabila
  37. آتَيْتُمُوهُنَّaataytumuuhunnakalian berikan kepada mereka
  38. أُجُورَهُنَّujuurahunnamaskawin mereka
  39. وَلَاwa-laadan janganlah
  40. تُمْسِكُواtumsikuukalian menahan
  41. بِعِصَمِbi-'ishamipada tali perkawinan
  42. الْكَوَافِرِl-kawaafiriperempuan-perempuan kafir
  43. وَاسْأَلُواwa-s'aluudan mintalah kalian
  44. مَاmaaapa yang
  45. أَنْفَقْتُمْanfaqtumkalian infakkan
  46. وَلْيَسْأَلُواwa-l-yas'aluudan hendaklah mereka meminta
  47. مَاmaaapa yang
  48. أَنْفَقُواanfaquumereka menafkahkan
  49. ذَٰلِكُمْdzaalikumdemikian itu
  50. حُكْمُhukmuputusan
  51. اللَّهِllaahiAllah
  52. يَحْكُمُyahkumumemutuskan
  53. بَيْنَكُمْbaynakumdi antara kalian
  54. وَاللَّهُwa-llaahudan Allah
  55. عَلِيمٌ'aliimunberilmu
  56. حَكِيمٌhakiimunbijaksana

Inti bacaan

Prosedur verifikasi yang teliti: 'apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepada kalian, hendaklah kalian uji (keimanan) mereka. berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan', kombinasi kehati-hatian (verifikasi) dan keadilan finansial (pengembalian mahar), model penanganan situasi kompleks yang memperhatikan baik keamanan maupun hak-hak pihak yang terlibat.

Penjelasan pilihan kata

Sejumlah tambahan kurung interpretatif tidak dipakai seluruhnya: '(keadaan)', '(benar-benar sebagai)', '(suami mereka)', '(suami)', '(dari orang-orang kufar)', '(kepada istri yang kembali kafir)', '(orang-orang kufar)' kedua, dan '(kepada mantan istrinya yang telah beriman)'; semuanya spesifikasi tambahan tanpa padanan kata Arab eksplisit di setiap posisinya. 'Dzaalikum' dikonfirmasi morfologi sebagai kata ganti tunjuk jauh berakhiran '-kum', diterjemahkan 'itulah' sesuai kaidah baku. 'Aliimun hakiimun' bentuk tak-bertakrif sesudah subjek 'Allah', tetap diterjemahkan huruf kecil 'mengetahui lagi bijaksana' tanpa gelar superlatif.

Kata (مُهَاجِرَاتٍ, muhaajiraatin) muncul 1 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 60:10. Bentuknya jamak perempuan dari kata pelaku, dan kedudukannya di dalam kalimat sebagai keterangan keadaan: mereka datang dalam keadaan berhijrah. Jadi hijrahnya bukan peristiwa terpisah yang diceritakan, melainkan keadaan yang melekat pada kedatangan mereka.

Kata kerja (فَامْتَحِنُوهُنَّ, fa-mtahinuuhunna) muncul 1 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 60:10. Akarnya berarti menguji sesuatu untuk mengetahui keadaannya yang sebenarnya, dan dari akar itulah surah ini mengambil namanya. Perintahnya berbentuk jamak, ditujukan kepada yang menerima, bukan kepada satu orang tertentu.

Dua kalimat yang berdampingan sesudahnya keduanya benar dan tidak saling membatalkan: 'ujilah mereka' lalu (اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ, allaahu a'lamu bi-iimaanihinna) 'Allah lebih mengetahui keimanan mereka'. Perintah memeriksa diberikan sambil diakui bahwa hasil pemeriksaan itu tidak akan pernah setara dengan yang Dia ketahui. Kalimat kedua tidak mencabut yang pertama; ia menaruhnya pada tempatnya.

Larangan yang menyusul memakai bentuk yang tegas, dan sesudahnya alasannya disebut dua arah dalam satu susunan berimbang: (لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ, laa hunna hillun lahum wa-laa hum yahilluuna lahunna). Ikatannya tidak diputus dari satu sisi saja lalu disebut selesai. Kedua sisi disebut dengan panjang kalimat yang hampir sama.

Rangkaian (بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ, bi-'ishami l-kawaafiri) muncul 1 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 60:10. Kata pertamanya berasal dari akar yang berarti menahan dan melindungi, dan bentuk jamaknya di sini dipakai untuk ikatan pernikahan. Terjemahan 'ikatan' menahan gambaran sesuatu yang memegang, bukan sekadar hubungan.

Penyelesaian hartanya disebut dua kali dengan arah yang berlawanan: (وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ, wa-s'aluu maa anfaqtum) 'dan mintalah apa yang telah kalian nafkahkan', lalu (وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا, wa-l-yas'aluu maa anfaquu) 'dan hendaklah mereka meminta apa yang telah mereka nafkahkan'. Kata kerja yang sama, kata benda yang sama, cuma pelakunya bertukar. Kesejajaran itu sengaja dipertahankan di dalam terjemahan.

Rangkaian (حُكْمُ اللَّهِ, hukmu llaahi) muncul 2 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 5:43 dan 60:10. Penutupnya, (عَلِيمٌ حَكِيمٌ, 'aliimun hakiimun), muncul 15 kali di seluruh Al-Qur'an, antara lain di 4:26, 8:71, 9:15, 12:6, dan 60:10. Kata kedua di penutup itu seakar dengan kata 'ketetapan' di kalimat sebelumnya, sehingga ketetapan dan yang menetapkannya disebut dengan satu keluarga kata.

Tafsiran

Ayat ini menetapkan aturan bagi perempuan beriman yang berhijrah meninggalkan pasangan kafir mereka: pengujian keimanan, larangan mengembalikan mereka kepada pihak kafir, putusnya ikatan pernikahan lintas keimanan, serta pengaturan pengembalian mahar bagi kedua pihak secara adil.

Yang paling menarik dari ayat sepanjang ini adalah urutannya. Perintah menguji datang lebih dulu, lalu larangan mengembalikan, baru sesudah itu urusan harta. Susunan seperti itu menyusun prioritasnya sendiri tanpa perlu menyebut kata prioritas: yang paling tak berdaya diamankan lebih dahulu, dan perhitungan diselesaikan belakangan. Ketika manusia yang menyusun aturan, urutan seperti ini jarang muncul dengan sendirinya.

Dua kalimat di bagian awalnya berdiri berdampingan tanpa saling membatalkan. Yang satu memerintahkan memeriksa, yang lain mengakui bahwa yang memeriksa tidak akan pernah tahu sebanyak Allah. Keduanya benar sekaligus. Keterbatasan alat ternyata tidak membatalkan kewajiban memakainya, dan pelajaran itu berlaku jauh melampaui perkara yang sedang diatur di sini.

Yang diatur pun tidak diselesaikan dari satu sisi saja. Ketika ikatan dinyatakan putus, alasannya disebut dua arah dengan susunan yang berimbang, panjangnya hampir sama. Ketika harta diselesaikan, kata kerja dan kata bendanya sama persis, cuma pelakunya bertukar. Perpisahan yang diatur di sini tidak dijadikan kesempatan menghukum lewat uang, dan pihak yang ditinggalkan tetap punya hak yang disebut dengan kalimat sendiri.

Penutupnya menyebut bahwa ini ketetapan Allah, lalu menambahkan dua sifat: mengetahui dan bijaksana. Sifat pertama menyambung ke bagian awal ayat, tempat pengetahuan-Nya tentang keimanan mereka sudah disebut. Sifat kedua seakar dengan kata 'ketetapan' itu sendiri. Jadi ayat yang dibuka dengan pengakuan atas batas pengetahuan manusia ditutup dengan penyebutan pengetahuan yang tidak berbatas, dan di antara keduanya diletakkan aturan yang bisa dijalankan orang biasa.

Renungan dan Hikmah

  • Dua kalimat berdampingan dan keduanya benar: 'ujilah mereka' lalu 'Allah lebih mengetahui keimanan mereka'. Perintah memeriksa diberikan sambil diakui bahwa pemeriksaan itu tak akan pernah setara dengan yang Dia ketahui. Keterbatasan alat tidak membatalkan kewajiban memakainya, dan itu berlaku jauh melampaui perkara di ayat ini. Kalimat kedua tidak mencabut yang pertama; ia menaruhnya pada tempatnya, supaya yang memeriksa tak merasa keputusannya adalah kata terakhir.
  • Urutan ayat ini menyusun prioritasnya sendiri: larangan mengembalikan mereka datang lebih dulu, urusan harta menyusul. Allah mengamankan orang yang paling tak berdaya sebelum membereskan perhitungan. Susunan semacam itu jarang muncul dengan sendirinya ketika manusia yang menyusun aturannya. Perhitungan biasanya didahulukan karena ia paling mudah diukur, dan yang paling mudah diukur hampir selalu memenangkan tempat pertama kalau tidak ada yang mengaturnya. Urutan semacam ini menyingkapkan sesuatu tentang siapa yang dianggap paling rentan pada saat itu, dan ayat memilih melindunginya lebih dulu sebelum menyentuh urusan yang lebih mudah dihitung.
  • Penyelesaian hartanya berlaku dua arah dan setara: yang telah dinafkahkan dikembalikan, dari kedua belah pihak. Ikatan yang putus tidak dijadikan kesempatan menghukum lewat uang. Perpisahan yang diatur Allah di sini tetap menuntut keadilan kepada pihak yang baru saja ditinggalkan. Kata kerjanya sama, kata bendanya sama, cuma pelakunya bertukar, dan kesejajaran itu dipertahankan di dalam terjemahan supaya keseimbangannya tak hilang. Kesetaraan gramatikal seperti ini gampang hilang saat diterjemahkan ke bahasa lain, dan mempertahankannya di sini bukan pilihan gaya, melainkan cara menjaga agar pesan keadilannya tidak berat sebelah.
  • Ketika ikatan dinyatakan putus, alasannya disebut dua arah dalam susunan berimbang: mereka tidak halal bagi pihak itu, dan pihak itu tidak halal bagi mereka. Panjang kedua kalimatnya hampir sama. Ikatan tidak diputus dari satu sisi lalu disebut selesai. Cara menyatakan seperti itu menutup kemungkinan salah satu pihak merasa dirinya yang membatalkan, dan yang lain merasa dirinya yang dibatalkan.
  • Kata kerja untuk menguji di ayat ini muncul sekali saja, dan dari akarnya surah ini mengambil namanya. Akarnya berarti menguji sesuatu untuk mengetahui keadaannya yang sebenarnya. Bukankah menarik bahwa surah yang isinya tentang menimbang siapa kawan dan siapa lawan dinamai dari kata untuk memeriksa? Seluruh surah ini memang meminta pembacanya memeriksa, bukan menebak, dan namanya sendiri sudah mengumumkan hal itu. Nama surah yang berasal dari kata kerja untuk menguji ini jarang dijumpai pada surah-surah lain, dan pilihan nama seperti itu tidak datang secara kebetulan dari susunan wahyu.
  • Penutupnya menyebut bahwa ini ketetapan Allah, lalu menambahkan dua sifat: mengetahui dan bijaksana. Sifat pertama menyambung ke bagian awal ayat, tempat pengetahuan-Nya tentang keimanan mereka sudah disebut. Sifat kedua seakar dengan kata ketetapan itu sendiri. Ayat yang dibuka dengan pengakuan atas batas pengetahuan manusia ditutup dengan penyebutan pengetahuan yang tak berbatas, dan di antara keduanya diletakkan aturan yang bisa dijalankan orang biasa.