وَإِنْ فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ إِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَآتُوا الَّذِينَ ذَهَبَتْ أَزْوَاجُهُمْ مِثْلَ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ

Dan jika sesuatu dari istri-istri kalian luput kepada orang-orang kufar, lalu kalian membalas, maka berikanlah kepada orang-orang yang istri-istri mereka pergi sebanyak apa yang telah mereka nafkahkan. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kalian beriman.

Terjemahan bertahap (3 jeda)

  1. وَإِنْ فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ إِلَى الْكُفَّارِwa-in faatakum syay'un min azwaajikum ilaa l-kuffaaridan jika sesuatu dari istri-istri kalian luput kepada orang-orang kufar
  2. فَعَاقَبْتُمْ فَآتُوا الَّذِينَ ذَهَبَتْ أَزْوَاجُهُمْ مِثْلَ مَا أَنْفَقُواfa-'aaqabtum fa-aatuu lladziina dzahabat azwaajuhum mitsla maa anfaquulalu kalian membalas, maka berikanlah kepada orang-orang yang istri-istri mereka pergi sebanyak apa yang telah mereka nafkahkan
  3. وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَwa-ttaquu llaaha lladzii antum bihi mu'minuunadan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kalian beriman

Terjemahan per kata (21 kata)

  1. وَإِنْwa-indan jika
  2. فَاتَكُمْfaatakumluput dari kalian
  3. شَيْءٌsyay'unsesuatu
  4. مِنْmindari
  5. أَزْوَاجِكُمْazwaajikumistri-istri kalian
  6. إِلَىilaakepada
  7. الْكُفَّارِl-kuffaariorang-orang kufar
  8. فَعَاقَبْتُمْfa-'aaqabtummaka kalian mengganti
  9. فَآتُواfa-aatuumaka berikanlah kalian
  10. الَّذِينَlladziinaorang-orang yang
  11. ذَهَبَتْdzahabatpergi
  12. أَزْوَاجُهُمْazwaajuhumistri-istri mereka
  13. مِثْلَmitslaseperti
  14. مَاmaaapa yang
  15. أَنْفَقُواanfaquumereka menafkahkan
  16. وَاتَّقُواwa-ttaquudan jagalah diri dari
  17. اللَّهَllaahaAllah
  18. الَّذِيlladziiyang
  19. أَنْتُمْantumkalian
  20. بِهِbihikepada-Nya
  21. مُؤْمِنُونَmu'minuunaorang-orang beriman

Inti bacaan

Mekanisme kompensasi timbal balik: 'jika sesuatu (mahar) dari istri-istri kalian lepas kepada orang-orang kufar. berikanlah kepada orang-orang yang istrinya lari itu sebanyak apa yang telah mereka infakkan', sistem kompensasi yang menjaga keseimbangan finansial dalam situasi perpindahan keyakinan yang kompleks, keadilan praktis di tengah pergolakan sosial.

Penjelasan pilihan kata

Tambahan kurung '(mahar)' dan '(mereka)' tidak dipakai, tidak tertulis di teks Arab. 'Aaqabtum' (akar -q-b) diterjemahkan 'membalas', bukan 'mengalahkan' seperti draf: makna leksikal akar ini adalah membalas/menghukum, bukan mengungguli. Koreksi tunggal ke jamak: draf menulis 'istrinya lari itu' (tunggal, plus kata tunjuk 'itu' yang tak berpadanan demonstratif Arab apa pun), padahal 'azwaajuhum' berakhiran jamak '-hum' (mereka), dikoreksi menjadi 'istri-istri mereka pergi'.

Kata kerja (فَاتَكُمْ, faatakum) muncul 3 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 3:153, 57:23, dan 60:11. Akarnya berarti terlewat atau lolos, bukan direbut. Di 57:23 kata itu dipakai dalam larangan bersedih atas apa yang luput, dan pemakaian di sana menerangkan warna katanya: yang hilang bukan yang dirampas, melainkan yang lepas dari genggaman.

Kata kerja (فَعَاقَبْتُمْ, fa-'aaqabtum) muncul 1 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 60:11. Akarnya berputar pada apa yang datang sesudah, dan dari sana lahir makna membalas serta menghukum. Draf awal menerjemahkannya 'mengalahkan', dan itu menggeser maknanya ke arah unggul-menang yang tidak ada di akar tersebut.

Yang diperintahkan sesudahnya berbunyi 'berikanlah kepada orang-orang yang istri-istri mereka pergi sebanyak apa yang telah mereka nafkahkan'. Frasa untuk apa yang dinafkahkan itu memakai kata yang sama dengan 60:10, yang di sana disebut dua kali dengan pelaku bertukar. Jadi tiga kali berturut-turut dalam dua ayat, perhitungan nafkah dipakai sebagai satuan penyelesaian, dan satuannya tidak pernah berubah.

Penerima ganti itu disebut dengan kata ganti orang ketiga jamak, bukan orang kedua. Yang membayar disapa langsung, yang menerima disebut sebagai pihak lain. Susunan itu menempatkan yang disapa sebagai pihak yang mengeluarkan, bukan yang menuntut, padahal secara perkara merekalah yang dirugikan.

Penutupnya, (وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ, wa-ttaquu llaaha lladzii antum bihi mu'minuuna), memakai rangkaian (أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ, antum bihi mu'minuuna) yang muncul 2 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 5:88 dan 60:11. Di 5:88 rangkaian itu juga menutup ayat yang mengatur perkara duniawi, yaitu makanan yang halal.

Susunan penutup itu tidak berbunyi 'bertakwalah kepada Allah' lalu berhenti. Ia menambahkan keterangan tentang siapa Allah bagi yang disapa: yang kepada-Nya kalian beriman. Perintahnya karena itu tidak disandarkan pada keadilan sebagai gagasan yang berdiri sendiri, melainkan pada hubungan yang sudah mereka akui sendiri lebih dulu.

Tafsiran

Ayat ini mengatur kompensasi mahar timbal balik ketika seorang istri berpindah pihak kepada orang-orang kufar dalam konteks pertukaran antarpihak yang berseberangan keyakinan, menjaga keadilan finansial bagi kedua belah pihak.

Yang diatur di sini adalah keadaan ketika penyelesaian di ayat sebelumnya tidak berjalan. Ayat 60:10 sudah menetapkan bahwa masing-masing pihak meminta kembali apa yang telah dinafkahkan. Ayat ini menyusul untuk keadaan ketika permintaan itu tidak dipenuhi seberang sana. Jadi bukan aturan baru, melainkan jalan keluar ketika aturan sebelumnya menemui pihak yang tak mau membayar.

Jalan keluarnya tidak lazim, dan justru di situ letak nilainya. Yang kehilangan tidak disuruh menagih terus kepada pihak yang jelas tidak akan membayar. Ganti itu diambil dari pihak sendiri lalu diberikan kepadanya. Beban ditanggung bersama supaya orang yang dirugikan tidak menunggu keadilan yang tidak akan pernah datang dari arah yang seharusnya.

Susunan kata gantinya menegaskan hal itu. Yang membayar disapa langsung dengan kata ganti orang kedua, sedangkan yang menerima disebut sebagai pihak ketiga. Yang disapa ditempatkan sebagai pihak yang mengeluarkan, bukan yang menuntut. Padahal kalau perkaranya dihitung dengan cara biasa, merekalah yang sedang dirugikan.

Penutupnya menyandarkan seluruh perintah bukan pada keadilan sebagai gagasan, melainkan pada Siapa yang mereka imani. Di tengah perkara yang menyangkut uang dan kehilangan, yang diingatkan bukan aturannya, melainkan kepada siapa mereka sudah menyatakan diri berpihak. Keadilan yang cuma bersandar pada gagasan mudah ditawar ketika biayanya jatuh ke pundak sendiri; yang bersandar pada pengakuan yang sudah diucapkan jauh lebih sulit ditarik kembali.

Renungan dan Hikmah

  • Yang diatur ayat ini keadaan di tengah permusuhan terbuka, saat kedua pihak paling mudah membenarkan apa saja. Justru di situ Allah memasang perhitungan yang rapi tentang apa yang telah dinafkahkan. Keadaan kacau biasanya dipakai sebagai alasan menunda keadilan, dan ayat ini menolak alasan itu. Satuan hitungnya pun tidak berubah dari ayat sebelumnya: yang telah dinafkahkan, itu saja, tanpa tambahan denda dan tanpa potongan. Perhitungan yang rapi justru dipasang di tempat yang paling gampang dipakai untuk mengabaikannya.
  • Ganti itu diberikan dari harta bersama kepada orang yang kehilangan, bukan ditagih dari pihak seberang yang jelas tak akan membayarnya. Beban ditanggung bersama supaya orang yang dirugikan tidak menunggu keadilan yang tak akan pernah datang dari arah yang seharusnya. Susunan kata gantinya menegaskan itu: yang membayar disapa langsung, yang menerima disebut sebagai pihak lain, padahal kalau dihitung dengan cara biasa yang disapa itulah yang sedang rugi. Menunggu ganti dari pihak yang tak akan membayar sama saja dengan tak pernah diganti.
  • Ayatnya ditutup 'bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kalian beriman'. Perintah itu tidak disandarkan pada keadilan sebagai gagasan, melainkan pada Siapa yang mereka imani. Di tengah perkara yang menyangkut uang dan kehilangan, yang diingatkan bukan aturannya, melainkan kepada siapa mereka sudah menyatakan diri berpihak. Sandaran gagasan gampang ditawar ketika biayanya jatuh ke pundak sendiri; sandaran pengakuan jauh lebih sukar ditarik kembali. Yang mengingatkan bukan pasal aturannya, melainkan pengakuan yang sudah keluar dari mulut sendiri.
  • Kata kerja pembukanya berakar pada terlewat atau lolos, bukan direbut. Di satu ayat lain kata yang sama dipakai dalam larangan bersedih atas apa yang luput. Warna katanya karena itu bukan warna perampasan, melainkan warna sesuatu yang lepas dari genggaman. Pilihan kata sehalus itu menjaga ayat ini dari terbaca sebagai perhitungan dendam, padahal isinya memang perhitungan harta di tengah perseteruan. Pilihan kata sehalus itu menjaga perhitungan ini dari berubah menjadi daftar dendam.
  • Draf awal menerjemahkan kata kerja keduanya 'mengalahkan', dan akarnya sama sekali tidak menyimpan makna itu. Akarnya berputar pada apa yang datang sesudah, dan dari sana lahir makna membalas serta menghukum. Bukankah selisih sekecil itu tak berarti apa-apa? Justru berarti: 'mengalahkan' menaruh ayat ini di medan menang-kalah, sedangkan 'membalas' menaruhnya di medan perhitungan, dan seluruh isi ayatnya memang perhitungan.
  • Perhitungan nafkah dipakai sebagai satuan penyelesaian tiga kali berturut-turut dalam dua ayat, dan satuannya tak pernah berganti. Allah tidak menambahkan denda bagi yang bersalah dan tidak memotong bagian yang dirugikan. Ukuran yang sama dipakai untuk semua pihak dalam semua keadaan. Aturan yang satuannya tetap seperti itu jauh lebih sulit dipelintir daripada aturan yang membiarkan angkanya ditimbang ulang setiap kali.