إِنْ تُقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعِفْهُ لَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۚ وَاللَّهُ شَكُورٌ حَلِيمٌ

Jika kalian meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Dia akan melipatgandakannya untuk kalian dan mengampuni kalian. Allah pengganjar lagi penahan murka.

Terjemahan bertahap (2 jeda)

  1. إِنْ تُقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعِفْهُ لَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْin tuqridhuu llaaha qardhan hasanan yudhaa'ifhu lakum wa-yaghfir lakumjika kalian meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Dia akan melipatgandakannya untuk kalian dan mengampuni kalian
  2. وَاللَّهُ شَكُورٌ حَلِيمٌwa-llaahu syakuurun haliimunAllah pengganjar lagi penahan murka

Terjemahan per kata (12 kata)

  1. إِنْinjika
  2. تُقْرِضُواtuqridhuukalian meminjamkan
  3. اللَّهَllaahaAllah
  4. قَرْضًاqardhanpinjaman
  5. حَسَنًاhasananyang baik
  6. يُضَاعِفْهُyudhaa'ifhumelipatgandakannya
  7. لَكُمْlakumbagi kalian
  8. وَيَغْفِرْwa-yaghfirdan Dia mengampuni
  9. لَكُمْlakumbagi kalian
  10. وَاللَّهُwa-llaahudan Allah
  11. شَكُورٌsyakuurunyang bersyukur
  12. حَلِيمٌhaliimunpenyantun

Inti bacaan

Metafora pinjaman yang menguntungkan berlipat: 'jika kalian meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Dia akan melipatgandakan (balasan) untuk kalian dan mengampuni kalian', penggunaan bahasa transaksional untuk menjelaskan konsep sedekah, dengan hasil yang jauh melampaui investasi awal (pelipatgandaan plus pengampunan).

Penjelasan pilihan kata

Tambahan kurung '(balasan)' tidak dipakai, tidak berpadanan kata Arab.

Rangkaian (قَرْضًا حَسَنًا, qardhan hasanan) muncul 6 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 2:245, 5:12, 57:11, 57:18, 64:17, dan 73:20. Enam kemunculan itu tersebar di lima surah, sebab Surah 57 memuatnya dua kali. Di semua tempat tersebut yang dipinjami disebut Allah, tak sekali pun disebut orang lain.

Gambaran yang dipakai gambaran utang-piutang, dan gambaran itu ganjil kalau ditimbang menurut kenyataannya. Yang meminjam biasanya pihak yang kekurangan, sedangkan di sini yang disebut meminjam justru yang memiliki segalanya. Terjemahan mempertahankan kata 'meminjamkan' dan tidak melunakkannya menjadi 'memberikan', sebab pelunakan itu akan menghapus keganjilan yang justru menjadi isi perumpamaannya.

Dua balasan disebut berurutan, dan keduanya bergerak ke arah yang berlawanan. Yang pertama melipatgandakan, yaitu menambah apa yang diberikan. Yang kedua mengampuni, yaitu mengurangi apa yang menumpuk. Jadi satu perbuatan dibalas dua arah sekaligus, dan yang kedua tidak berhubungan langsung dengan harta.

Rangkaian (شَكُورٌ حَلِيمٌ, syakuurun haliimun) muncul 1 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 64:17. Kata pertamanya sendiri dipakai 4 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 35:30, 35:34, 42:23, dan 64:17. Jadi yang jarang bukan kata pertamanya melainkan penyandingannya dengan kata kedua.

Kedua sifat itu berbeda arahnya. Yang pertama menyangkut membalas kebaikan, yang kedua menyangkut menahan diri terhadap keburukan. Menaruh keduanya berdampingan sesudah janji balasan menerangkan mengapa dua balasan tadi bisa berjalan bersama: yang melipatgandakan dan yang mengampuni memang satu pihak yang sama.

Bentuk syaratnya memakai kata sambung yang berarti 'jika', bukan 'ketika', sehingga yang dinyatakan sebuah tawaran dan bukan sesuatu yang sudah dipastikan terjadi. Terjemahan menahan bentuk pengandaian itu. Susunan seperti itu meninggalkan pilihan pada pembacanya, dan sebuah tawaran memang bekerja berbeda dari sebuah tagihan.

Janji pelipatgandaannya juga tidak menyebut siapa yang menerima manfaat akhirnya selain orang itu sendiri. Kata 'untuk kalian' melekat pada pelipatgandaan, bukan pada pinjamannya. Jadi yang bertambah bukan milik yang dipinjami, melainkan milik yang meminjamkan.

Yang tidak disebut di ayat ini juga menerangkan. Tidak disebut berapa lipatnya, tidak disebut kapan dibayarkan, dan tidak disebut apa yang dipinjamkan harus berupa harta. Yang disebut cuma bahwa pinjaman itu harus baik. Menahan sisanya membuat gambaran ini tidak berubah menjadi hitungan dagang, padahal kata yang dipakai memang kata dagang.

Tafsiran

Ayat ini menggambarkan infak sebagai pinjaman kepada Allah yang akan dilipatgandakan balasannya.

Letaknya melanjutkan perintah berinfak yang disebut 64:16. Di sana infak berdiri sebagai satu dari empat perintah; di sini ia diberi gambaran tersendiri.

Gambaran yang dipakai gambaran utang-piutang, dan ia dipakai 6 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 2:245, 5:12, 57:11, 57:18, 64:17, dan 73:20. Di semua tempat yang dipinjami disebut Allah, tak sekali pun orang lain.

Gambaran itu ganjil kalau ditimbang menurut kenyataannya, sebab yang meminjam biasanya pihak yang kekurangan. Terjemahan mempertahankan kata meminjamkan dan tidak melunakkannya.

Dua balasan disebut berurutan dan bergerak ke arah berlawanan: yang pertama menambah apa yang diberikan, yang kedua mengurangi apa yang menumpuk. Yang kedua tidak berhubungan langsung dengan harta.

Penutupnya memasangkan dua sifat yang tidak dipasangkan di tempat lain mana pun, sedangkan kata pertamanya sendiri dipakai di 35:30, 35:34, dan 42:23. Kedua sifat itu berbeda arahnya, yaitu membalas kebaikan dan menahan diri terhadap keburukan.

Bentuk syaratnya memakai kata yang berarti 'jika', bukan 'ketika', sehingga yang dinyatakan sebuah tawaran. Kata 'untuk kalian' pun melekat pada pelipatgandaannya, bukan pada pinjamannya.

Tidak disebut berapa lipatnya, dan tidak disebut apa yang dipinjamkan harus berupa harta.

Renungan dan Hikmah

  • Allah menyebut diri-Nya sebagai pihak yang dipinjami. Gambarannya gambaran utang-piutang, dan ia dipakai 6 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 2:245, 5:12, 57:11, 57:18, 64:17, dan 73:20, tak sekali pun dengan pihak lain sebagai yang dipinjami. Yang meminjam biasanya pihak yang kekurangan; di sini yang disebut meminjam justru yang memiliki segalanya. Keganjilan itu bukan kelemahan perumpamaannya, melainkan isinya: yang memberi diperlakukan seolah sedang menagih haknya kembali. Allah menempatkan diri-Nya pada kedudukan yang menanggung kewajiban, padahal tak ada yang bisa menuntut-Nya.
  • Dua balasan disebut berurutan dan bergerak ke arah yang berlawanan. Yang pertama melipatgandakan, yaitu menambah apa yang diberikan. Yang kedua mengampuni, yaitu mengurangi apa yang menumpuk. Allah membalas satu perbuatan dengan dua arah sekaligus, dan yang kedua tidak berhubungan langsung dengan harta. Jadi yang diperoleh dari memberi bukan cuma bertambahnya sesuatu di satu sisi, melainkan juga berkurangnya sesuatu di sisi yang sama sekali lain. Yang memberi hartanya mendapati catatannya ikut dibersihkan.
  • Dua sifat penutupnya tidak dipasangkan di tempat lain mana pun di seluruh Al-Qur'an, hanya di 64:17, sedangkan kata pertamanya sendiri dipakai 4 kali, yaitu di 35:30, 35:34, 42:23, dan 64:17. Keduanya berbeda arah: yang satu membalas kebaikan, yang lain menahan diri terhadap keburukan. Menaruh keduanya berdampingan menerangkan mengapa dua balasan tadi bisa berjalan bersama, sebab yang melipatgandakan dan yang mengampuni memang satu pihak yang sama.
  • Yang diminta bukan sekadar pinjaman, melainkan pinjaman yang baik. Kata sifat itu melekat di semua enam tempat gambaran ini dipakai, tak sekali pun dilepas. Allah tidak menerima pemberian semata-mata karena jumlahnya. Syarat itu memindahkan penilaian dari besarnya ke caranya, dan cara memberi tidak terlihat oleh penerima maupun oleh orang yang menyaksikan, sehingga yang menentukan justru bagian yang tak seorang pun bisa memeriksanya. Allah menaruh syaratnya di tempat yang cuma Dia dan pemberinya yang tahu.
  • Kata yang dipakai kata dagang, tetapi hitungannya tidak diberikan. Tidak disebut berapa lipatnya, tidak disebut kapan dibayarkan, dan tidak disebut apa yang dipinjamkan harus berupa harta. Allah memakai bahasa perniagaan lalu menahan seluruh angkanya. Bahasa itu dipakai untuk menerangkan bahwa yang diberikan tidak hilang, bukan untuk mengundang orang menghitung untung, dan angka yang ditahan itulah yang mencegah pergeserannya menjadi perhitungan laba.
  • Kenapa disebut meminjamkan, bukan memberikan? Pemberian tidak menuntut pengembalian, sedangkan pinjaman mengandaikannya. Dengan memilih kata kedua, Allah menaruh pengembalian itu sebagai sesuatu yang pasti, bukan sebagai kemurahan yang mungkin datang. Terjemahan mempertahankan pilihan itu dan tidak melunakkannya, sebab pelunakan akan menghapus justru bagian yang paling menenangkan bagi orang yang ragu melepaskan apa yang dimilikinya, yaitu bahwa yang dilepaskan itu tercatat sebagai utang pada pihak yang tak pernah lalai.