بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

Dengan nama Allah, Ar-Rahman, Sang Pengasih.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

Wahai Nabi, apabila kalian menceraikan istri-istri, maka ceraikanlah mereka pada waktu idah mereka, dan hitunglah idah itu, dan bertakwalah kepada Allah, Tuhan kalian. Janganlah kalian keluarkan mereka dari rumah mereka, dan janganlah mereka keluar, kecuali jika mereka melakukan kekejian yang nyata. Dan itulah batas-batas Allah. Dan siapa yang melampaui batas-batas Allah, sungguh dia telah menzalimi dirinya sendiri. Engkau tidak mengetahui, boleh jadi Allah mengadakan setelah itu suatu urusan.

Terjemahan bertahap (6 jeda)

  1. يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَyaa ayyuhaa n-nabiyyu idzaa thallaqtumu n-nisaa'a fa-thalliquuhunna li-'iddatihinna wa-ahshuu l-'iddatawahai Nabi, apabila kalian menceraikan istri-istri, maka ceraikanlah mereka pada waktu idah mereka, dan hitunglah idah itu
  2. وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْwa-ttaquu llaaha rabbakumdan bertakwalah kepada Allah, Tuhan kalian
  3. لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍlaa tukhrijuuhunna min buyuutihinna wa-laa yakhrujna illaa an ya'tiina bi-faahisyatin mubayyinatinjanganlah kalian keluarkan mereka dari rumah mereka, dan janganlah mereka keluar, kecuali jika mereka melakukan kekejian yang nyata
  4. وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِwa-tilka huduudu llaahidan itulah batas-batas Allah
  5. وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُwa-man yata'adda huduuda llaahi fa-qad zhalama nafsahudan siapa yang melampaui batas-batas Allah, sungguh dia telah menzalimi dirinya sendiri
  6. لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًاlaa tadrii la'alla llaaha yuhditsu ba'da dzaalika amranengkau tidak mengetahui, boleh jadi Allah mengadakan setelah itu suatu urusan

Terjemahan per kata (42 kata)

  1. يَاyaawahai
  2. أَيُّهَاayyuhaasekalian
  3. النَّبِيُّn-nabiyyuNabi
  4. إِذَاidzaaapabila
  5. طَلَّقْتُمُthallaqtumukalian menceraikan
  6. النِّسَاءَn-nisaa'aperempuan-perempuan
  7. فَطَلِّقُوهُنَّfa-thalliquuhunnamaka ceraikanlah mereka
  8. لِعِدَّتِهِنَّli-'iddatihinnapada masa iddah mereka
  9. وَأَحْصُواwa-ahshuudan hitunglah kalian
  10. الْعِدَّةَl-'iddatabilangan
  11. وَاتَّقُواwa-ttaquudan jagalah diri dari
  12. اللَّهَllaahaAllah
  13. رَبَّكُمْrabbakumTuhan kalian
  14. لَاlaajanganlah
  15. تُخْرِجُوهُنَّtukhrijuuhunnakalian mengeluarkan mereka
  16. مِنْmindari
  17. بُيُوتِهِنَّbuyuutihinnarumah-rumah mereka
  18. وَلَاwa-laadan janganlah
  19. يَخْرُجْنَyakhrujnamereka keluar
  20. إِلَّاillaakecuali
  21. أَنْanbahwa
  22. يَأْتِينَya'tiinamereka melakukan
  23. بِفَاحِشَةٍbi-faahisyatindengan perbuatan keji
  24. مُبَيِّنَةٍmubayyinatinyang nyata
  25. وَتِلْكَwa-tilkadan itulah
  26. حُدُودُhuduuduhukum-hukum
  27. اللَّهِllaahiAllah
  28. وَمَنْwa-mandan orang yang
  29. يَتَعَدَّyata'addamelanggar
  30. حُدُودَhuduudabatas-batas
  31. اللَّهِllaahiAllah
  32. فَقَدْfa-qadmaka sungguh
  33. ظَلَمَzhalamamenzalimi
  34. نَفْسَهُnafsahudirinya
  35. لَاlaatidak
  36. تَدْرِيtadriiengkau mengetahui
  37. لَعَلَّla'allaboleh jadi
  38. اللَّهَllaahaAllah
  39. يُحْدِثُyuhditsumengadakan
  40. بَعْدَba'dasesudah
  41. ذَٰلِكَdzaalikaitu
  42. أَمْرًاamranurusan

Inti bacaan

Prosedur perceraian yang terstruktur: 'ceraikanlah mereka pada waktu idah mereka, dan hitunglah idah itu. janganlah kalian keluarkan mereka dari rumah mereka', perlindungan hak tempat tinggal perempuan selama masa idah, kecuali dalam kasus pelanggaran nyata, sistem yang menjaga martabat dan stabilitas selama transisi yang sulit. Ditutup dengan pengingat penting: 'boleh jadi Allah mengadakan setelah itu suatu urusan (baru)', keterbukaan terhadap kemungkinan rekonsiliasi bahkan setelah keputusan sulit diambil.

Penjelasan pilihan kata

Basmalah pada arab ayat pertama surah ini mengikuti konvensi baku proyek, tidak dijadikan segmen terjemahan bertahap tersendiri. Tambahan kurung '(baru)' tidak dipakai. 'Tilka' (jauh, feminin) dikonfirmasi morfologi, diterjemahkan 'itulah' sesuai kaidah baku. 'Ba'da dzaalika' diterjemahkan 'setelah itu': dzaalika di sini objek preposisi, bukan pola kata benda.

Panggilan (يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ, yaa ayyuhan-nabiyyu) muncul 13 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 8:64, 8:65, 8:70, 9:73, 33:1, 33:28, 33:45, 33:50, 33:59, 60:12, 65:1, 66:1, dan 66:9. Tiga belas kemunculan itu tersebar di enam surah saja, sebab Surah 33 memuatnya lima kali. Dari tiga belas tempat tersebut, cuma tiga yang memakainya sebagai kata pembuka sebuah surah, yaitu 33:1, 65:1, dan 66:1. Yang dipanggil satu orang, tetapi kata kerja sesudahnya berbentuk banyak orang. Terjemahan menahan pergeseran itu apa adanya dan tidak menyeragamkan keduanya menjadi satu pihak.

Rangkaian (لِعِدَّتِهِنَّ, li-'iddatihinna) muncul 1 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 65:1. Huruf sambung di depannya menandai waktu, bukan tujuan, sehingga diterjemahkan 'pada waktu idah mereka' dan bukan 'untuk idah mereka'. Perintah menghitung menyusul persis sesudahnya, jadi dua hal disebut berurutan dalam satu tarikan: kapan talak dijatuhkan, dan bahwa masanya dihitung.

Rangkaian (فَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ, faahisyatin mubayyinatin) muncul 3 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 4:19, 33:30, dan 65:1. Ketiganya berdiri di dalam aturan tentang rumah tangga, dan ketiganya memakai kata yang berarti nyata sebagai syarat. Jadi satu-satunya pengecualian atas larangan mengusir tidak diserahkan kepada dugaan.

Rangkaian (حُدُودُ اللَّهِ, huduudu llaahi) muncul 6 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 2:187, 2:229, 2:230, 4:13, 58:4, dan 65:1. Enam kemunculan di empat surah, sebab Surah 2 memuatnya tiga kali. Di ayat ini rangkaian tersebut dipakai dua kali berturut-turut dengan ujung kata yang berbeda: sekali ketika batas itu ditunjuk, sekali lagi ketika batas itu dilampaui. Batasnya disebut lebih dulu, pelanggarannya sesudahnya.

Rangkaian (فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ, fa-qad zhalama nafsahu) muncul 2 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 2:231 dan 65:1. Dua-duanya berdiri di dalam aturan talak, dan dua-duanya menutup peringatan tentang melampaui batas. Jadi kalimat tentang orang yang menzalimi dirinya sendiri tidak dipakai di tempat lain mana pun selain di dua ayat yang membicarakan perceraian.

Kata (يُحْدِثُ, yuhditsu) muncul 2 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 20:113 dan 65:1. Di 20:113 yang diadakan sebuah peringatan, dan di sini sebuah urusan yang tidak disebutkan namanya. Rangkaian (لَا تَدْرِي, laa tadrii) muncul 1 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 65:1; kata kerjanya sendiri dipakai juga di 31:34 dan 42:52, tetapi di kedua tempat itu pengingkarannya memakai kata yang berbeda.

Yang tidak disebut di ayat ini juga menerangkan. Tidak disebut urusan apa yang mungkin diadakan sesudah itu, tidak disebut berapa lama menunggunya, dan tidak disebut kepada siapa urusan itu diberikan. Yang disebut cuma bahwa orang yang diberi tahu tidak mengetahuinya. Menahan sisanya membuat kalimat penutup ini tetap berupa kemungkinan yang dibuka, bukan janji yang ditagih.

Tafsiran

Ayat ini membuka aturan talak: batas waktu idah, larangan mengusir istri dari rumah, dan penegasan bahwa aturan ini adalah batas-batas Allah yang tidak boleh dilampaui.

Aturan talak sudah pernah dirinci panjang di Surah 2, terutama di 2:228 sampai 2:232. Yang dilakukan surah ini bukan mengulangnya, melainkan membukanya dari sisi lain. Di sana rinciannya berdiri di tengah pembicaraan yang jauh lebih luas; di sini ia menjadi isi seluruh surah sejak kata pertamanya.

Pembukanya menaruh dua pihak sekaligus. Panggilan (يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ, yaa ayyuhan-nabiyyu) tertuju kepada satu orang, tetapi perintah sesudahnya berbentuk banyak orang, dan susunan seperti itu cuma dipakai untuk membuka surah di 33:1, 65:1, dan 66:1.

Urutan perintahnya sendiri patut diperhatikan. Sebelum menyebut hak, harta, atau siapa yang bersalah, yang lebih dulu diatur waktu dan tempat: kapan talak dijatuhkan, lalu rumah yang tidak boleh dikosongkan. Pengecualian atas larangan itu memakai syarat yang di 4:19 dan 33:30 juga berdiri di dalam aturan rumah tangga.

Peringatannya bersambung ke 2:231, satu-satunya ayat lain yang memakai kalimat penutup yang sama tentang orang yang menzalimi dirinya sendiri. Dua ayat itu bertemu bukan pada rinciannya, melainkan pada siapa yang sebenarnya rugi ketika batas dilanggar.

Penutupnya membuka kemungkinan tanpa menamainya, dan kata kerjanya dipakai lagi cuma di 20:113. Tidak disebut urusan apa yang mungkin diadakan sesudah itu, tidak disebut berapa lama, dan tidak disebut kepada siapa.

Renungan dan Hikmah

  • Aturan pertama sesudah perintah menghitung masa itu bukan tentang harta, melainkan tentang rumah: janganlah kalian keluarkan mereka dari rumah mereka. Yang diamankan Allah lebih dulu tempat berpijak orang yang paling mungkin terusir. Larangannya bahkan dipasang dua arah, sebab sesudahnya disebut pula bahwa mereka sendiri pun jangan keluar. Jadi bukan cuma pengusiran yang ditutup, melainkan juga jalan keluar yang tampak sukarela padahal lahir dari tekanan. Di perpisahan, yang pertama hilang biasanya memang atap, bukan uang.
  • Perintahnya menceraikan pada waktu idah mereka, lalu menghitung idah itu. Rangkaian yang dipakai untuk menandai waktunya muncul 1 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 65:1, dan huruf sambung di depannya menunjuk waktu, bukan tujuan. Bahkan perpisahan diberi jadwal dan diberi hitungan. Yang dilakukan Allah dengan memberi waktu bukan memperlambat, melainkan mencegah keputusan besar diambil seluruhnya di dalam satu hari yang buruk.
  • Ayat ini menyebut bahwa boleh jadi Allah mengadakan suatu urusan sesudah itu. Kata kerjanya muncul 2 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 20:113 dan 65:1, dan di kedua tempat yang diadakan adalah sesuatu yang belum ada sebelumnya. Kemungkinan kembali tidak ditutup, tetapi juga tidak dijanjikan. Yang diberikan bukan harapan yang memaksa orang menunggu, melainkan pengakuan bahwa yang tampak berakhir belum tentu sudah selesai.
  • Allah menamai aturan tadi batas-batas-Nya, lalu di kalimat berikutnya menyebut orang yang melampauinya. Rangkaian itu muncul 6 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 2:187, 2:229, 2:230, 4:13, 58:4, dan 65:1, dan di ayat ini ia dipakai dua kali berturut-turut dengan ujung kata yang berbeda. Batasnya diperkenalkan lebih dulu sebagai milik siapa, baru sesudahnya disebut apa yang terjadi kalau dilanggar. Urutannya berarti: yang dilanggar bukan kebiasaan yang berlaku di suatu tempat, melainkan garis yang sudah dinamai pemiliknya.
  • Peringatan bahwa pelanggarnya menzalimi dirinya sendiri memakai rangkaian yang muncul 2 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 2:231 dan 65:1. Dua-duanya aturan talak. Tidak ada tempat ketiga. Jadi bentuk peringatan ini seolah disediakan Allah khusus untuk satu keadaan, yaitu ketika seseorang memegang kuasa atas orang lain di saat hubungan sedang putus. Yang diperingatkan bukan kerugian pihak seberang, melainkan kerugian orang yang merasa sedang menang.
  • Siapa yang sebenarnya sedang diajak bicara di ayat ini? Panggilannya tertuju kepada satu orang, tetapi perintah menceraikan dan menghitung berbentuk banyak orang. Panggilan itu muncul 13 kali di seluruh Al-Qur'an, dan cuma tiga kali menjadi kata pembuka surah, yaitu 33:1, 65:1, dan 66:1. Yang dinamai satu, yang ditagih semua. Susunan begitu menaruh aturan rumah tangga bukan sebagai urusan pribadi tiap orang, melainkan sebagai perkara yang punya alamat resmi.