وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
Dan perempuan-perempuan yang tidak lagi haid di antara istri-istri kalian, jika kalian ragu, maka idah mereka tiga bulan, dan yang belum haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, idah mereka sampai mereka melahirkan kandungan mereka. Dan siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.
Terjemahan bertahap (3 jeda)
- وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَwa-llaa'ii ya'isna mina l-mahiidhi min nisaa'ikum ini rtabtum fa-'iddatuhunna tsalaatsatu asyhurin wa-llaa'ii lam yahidhnadan perempuan-perempuan yang tidak lagi haid di antara istri-istri kalian, jika kalian ragu, maka idah mereka tiga bulan, dan yang belum haid
- وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّwa-ulaatu l-ahmaali ajaluhunna an yadha'na hamlahunnadan perempuan-perempuan yang hamil, idah mereka sampai mereka melahirkan kandungan mereka
- وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًاwa-man yattaqi llaaha yaj'al lahu min amrihi yusrandan siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya
Terjemahan per kata (28 kata)
- وَاللَّائِيwa-llaa'iidan perempuan-perempuan yang
- يَئِسْنَya'isnamereka berhenti haid
- مِنَminadari
- الْمَحِيضِl-mahiidhihaid
- مِنْmindari
- نِسَائِكُمْnisaa'ikumistri-istri kalian
- إِنِinijika
- ارْتَبْتُمْrtabtumkalian ragu
- فَعِدَّتُهُنَّfa-'iddatuhunnamaka masa iddah mereka
- ثَلَاثَةُtsalaatsatutiga
- أَشْهُرٍasyhurinbulan
- وَاللَّائِيwa-llaa'iidan perempuan-perempuan yang
- لَمْlamtidak
- يَحِضْنَyahidhnamereka haid
- وَأُولَاتُwa-ulaatudan perempuan-perempuan yang
- الْأَحْمَالِl-ahmaalikandungan
- أَجَلُهُنَّajaluhunnamasa iddah mereka
- أَنْanbahwa
- يَضَعْنَyadha'namereka melahirkan
- حَمْلَهُنَّhamlahunnakandungan mereka
- وَمَنْwa-mandan orang yang
- يَتَّقِyattaqibertakwa
- اللَّهَllaahaAllah
- يَجْعَلْyaj'almenjadikan
- لَهُlahubaginya
- مِنْmindari
- أَمْرِهِamrihiurusan-Nya
- يُسْرًاyusrankemudahan
Inti bacaan
Ketentuan yang jelas untuk kasus khusus: 'perempuan-perempuan yang tidak lagi haid. idah mereka tiga bulan. perempuan-perempuan yang hamil, idah mereka sampai mereka melahirkan', sistem hukum yang mengakomodasi variasi kondisi biologis dengan aturan spesifik untuk setiap kasus, keadilan yang memperhitungkan perbedaan situasi nyata bukan aturan seragam yang kaku.
Penjelasan pilihan kata
Kata (يَئِسْنَ, ya'isna) muncul 1 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 65:4. Kata (الْمَحِيضِ, al-mahiidhi) muncul 2 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 2:222 dan 65:4, dan Surah 2 memuatnya dua kali dalam satu ayat sehingga jumlah tempatnya cuma dua. Di 2:222 kata itu berdiri di dalam jawaban atas sebuah pertanyaan, dan di sini di dalam penentuan masa tunggu. Jadi satu keadaan tubuh yang sama dipakai untuk dua urusan yang berbeda.
Rangkaian (إِنِ ارْتَبْتُمْ, ini rtabtum) muncul 2 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 5:106 dan 65:4. Dua tempat itu jauh berbeda perkaranya, yaitu kesaksian menjelang kematian dan penentuan masa tunggu. Yang menyamakan keduanya bukan bidangnya, melainkan bahwa keraguan disebut lebih dulu sebagai keadaan yang wajar, baru sesudahnya diberi jalan. Keraguannya tidak dicela dan tidak disuruh disimpan sendiri.
Rangkaian (ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ, tsalaatsatu asyhurin) muncul 1 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 65:4. Rangkaian (لَمْ يَحِضْنَ, lam yahidhna) juga muncul 1 kali, yaitu di 65:4. Dua keadaan yang berbeda diberi ukuran yang sama, dan yang kedua disebut sesudah ukurannya, bukan sebelumnya. Susunan itu ditahan terjemahan apa adanya, sehingga urutannya tetap terbaca seperti di aslinya.
Rangkaian (أُولَاتُ الْأَحْمَالِ, ulaatu l-ahmaali) muncul 1 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 65:4. Dua ayat sesudahnya, di 65:6, keadaan yang sama disebut lagi dengan susunan yang berbeda dan tanpa kata sandang. Rangkaian (يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ, yadha'na hamlahunna) muncul 2 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 65:4 dan 65:6, dua-duanya di dalam surah ini. Yang berbeda kegunaannya: di sini ia menandai berakhirnya masa tunggu, dan di 65:6 ia menandai sampai kapan nafkah diberikan. Satu peristiwa yang sama dipakai sebagai batas untuk dua kewajiban yang berlainan.
Ukuran yang dipakai ayat ini tidak seragam. Dua keadaan pertama diberi hitungan bulan, sedangkan yang ketiga diberi patokan peristiwa. Yang satu bisa dilihat di kalender, yang lain cuma bisa ditunggu. Terjemahan tidak menyeragamkan keduanya menjadi satuan waktu yang sama.
Rangkaian (وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ, wa-man yattaqi llaaha) muncul 3 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 65:2, 65:4, dan 65:5, seluruhnya di dalam surah ini. Yang dijanjikan di sini kemudahan di dalam urusannya, dan kata (يُسْرًا, yusran) muncul 6 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 18:88, 51:3, 65:4, 65:7, 94:5, 94:6. Enam kemunculan itu tersebar di empat surah saja, sebab Surah 65 memuatnya dua kali dan Surah 94 juga dua kali. Yang dijanjikan bukan hilangnya urusan, melainkan kemudahan di dalamnya.
Yang tidak disebut di ayat ini juga menerangkan. Tidak disebut apa yang harus dilakukan kalau keraguannya tidak hilang, tidak disebut siapa yang memutuskan, dan tidak disebut bagaimana kalau keadaannya tidak masuk ke satu pun dari tiga yang didaftar. Yang disebut cuma tiga keadaan berikut ukurannya masing-masing. Menahan sisanya menjaga daftar ini tetap berupa ukuran, bukan berupa perkara yang harus diadili.
Tafsiran
Ayat ini merinci masa idah bagi perempuan yang tidak lagi haid, yang belum haid, dan yang sedang hamil.
Surah 2 sudah menetapkan masa tunggu untuk keadaan yang umum di 2:228 dan untuk yang ditinggal mati di 2:234. Yang dikerjakan ayat ini melengkapi sisanya, yaitu keadaan-keadaan yang tidak tertampung ukuran itu. Jadi letaknya bukan mengulang, melainkan menutup celah.
Tiga keadaan disebut berurutan, dan ukurannya tidak seragam. Dua yang pertama diberi hitungan bulan, yang bisa dilihat di kalender siapa pun. Yang ketiga diberi patokan peristiwa, yang cuma bisa ditunggu dan tidak bisa dimajukan siapa pun.
Aturannya dibuka dari titik ragu, bukan dari titik yakin. Cara membuka seperti itu dipakai lagi cuma di 5:106, di dalam perkara kesaksian menjelang kematian. Dua perkara yang jauh berbeda sama-sama mengakui keraguan lebih dulu, baru memberi jalan.
Peristiwa melahirkan dipakai dua kali di dalam surah ini sebagai batas, di sini untuk masa tunggu dan di 65:6 untuk nafkah. Dua kewajiban yang berlainan diberi satu titik akhir yang sama, dan titik itu bukan keputusan siapa pun.
Penutupnya mengulang syarat yang sama seperti di 65:2 dan 65:5, tetapi yang dijanjikan di sini kemudahan di dalam urusan, bukan hilangnya urusan. Tidak disebut apa yang dilakukan bila keraguannya tidak hilang, dan tidak disebut siapa yang memutuskan.
Renungan dan Hikmah
- Allah merinci kasus per kasus, bukan satu aturan untuk semua. Tiga keadaan disebut di dalam satu ayat, dan masing-masing diberi ukurannya sendiri. Yang ketiga bahkan tidak diberi satuan yang sama dengan dua yang pertama. Rangkaian yang menyebut hitungan bulannya muncul 1 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 65:4. Merinci begini memakan tempat, dan tempat itu diberikan. Satu aturan untuk semua akan lebih pendek, tetapi akan menyamakan orang-orang yang keadaannya memang tidak sama, dan yang paling dirugikan oleh penyamaan itu selalu yang keadaannya paling jarang terjadi.
- Yang hamil diberi patokan peristiwa, bukan bulan. Sampai melahirkan. Rangkaian yang dipakai untuk peristiwa itu muncul 2 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 65:4 dan 65:6, dan di 65:6 rangkaian yang sama menandai sampai kapan nafkah diberikan. Jadi satu peristiwa dipakai Allah sebagai batas untuk dua kewajiban yang berbeda. Waktunya ditentukan tubuhnya sendiri, bukan kalender siapa pun, dan tidak ada pihak lain yang bisa memajukan atau memundurkannya.
- Keraguan disebut Allah sebagai pemicu aturan, bukan sebagai kesalahan yang perlu ditutupi. Jika kalian ragu. Rangkaian itu muncul 2 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 5:106 dan 65:4, dan di 5:106 ia berdiri di dalam urusan kesaksian menjelang kematian. Dua perkara yang jauh berbeda sama-sama dibuka dengan mengakui keraguan lebih dulu. Yang tidak pasti diberi patokan, dan yang meragu tidak disuruh berpura-pura yakin. Aturannya justru dibuka dari titik ragu itu, sehingga yang mengakui tidak tahu tetap punya jalan untuk melangkah.
- Melahirkan disebut dua kali di dalam surah ini sebagai batas, sekali di ayat ini dan sekali di 65:6. Yang dibatasi berbeda: di sini masa tunggu, di sana nafkah. Susunan begitu berarti kedua kewajiban itu berakhir bersamaan, sehingga tidak ada masa ketika seseorang sudah lepas dari ikatan tetapi masih menanggung biaya, atau sebaliknya. Allah memakai satu titik yang sama untuk menutup dua hal, dan titik itu bukan keputusan siapa pun melainkan sebuah kejadian.
- Dua kata di ayat ini masing-masing muncul 1 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu kata tentang perempuan yang sudah tidak lagi haid dan rangkaian tentang yang belum haid, keduanya di 65:4. Keadaan yang jarang dibicarakan diberi tempat di dalam teks. Yang tidak masuk gambaran umum tidak dibiarkan tanpa aturan, dan justru untuk merekalah kata-kata yang cuma dipakai sekali itu disediakan. Sebuah aturan bisa diuji dari sini: bukan dari seberapa rapi ia melayani kebanyakan orang, melainkan dari apakah ia masih menyebut yang sedikit.
- Apa sebenarnya yang dijanjikan kepada yang bertakwa di ayat ini? Bukan hilangnya urusan, melainkan kemudahan di dalam urusannya. Kata itu muncul 6 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 18:88, 51:3, 65:4, 65:7, 94:5, dan 94:6, dan dua di antaranya di dalam surah ini. Urusannya tetap ada. Yang berubah beratnya, bukan keberadaannya. Janji yang menghapus perkaranya akan lebih enak didengar, tetapi janji yang meringankannya lebih cocok dengan keadaan orang yang memang harus melewatinya.