وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

Dan perempuan-perempuan yang tidak lagi haid di antara istri-istri kalian, jika kalian ragu, maka idah mereka tiga bulan, dan yang belum haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, idah mereka sampai mereka melahirkan kandungan mereka. Dan siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.

Terjemahan bertahap (3 jeda)
  1. وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَwa-llaa'ii ya'isna mina l-mahiidi min nisaa'ikum ini rtabtum fa-iddatuhunna tsalaatsatu ashhurin wa-llaa'ii lam yahidnadan perempuan-perempuan yang tidak lagi haid di antara istri-istri kalian, jika kalian ragu, maka idah mereka tiga bulan, dan yang belum haid
  2. وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّwa-ulaatu l-ahmaali ajaluhunna an yada'na hamlahunnadan perempuan-perempuan yang hamil, idah mereka sampai mereka melahirkan kandungan mereka
  3. وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًاwa-man yattaqi llaaha yaj'al lahu min amrihi yusrandan siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya
Catatan pilihan kata (ringkas)

(akar y-a-s, h-y-d, n-s-w, r-y-b, '-d-d, ts-l-ts, sh-h-r, a-w-l, h-m-l, a-j-l, w-d-', w-q-y, a-l-h, j-'-l, a-m-r, y-s-r): ya'isna min al-mahiid diterjemahkan 'tak lagi haid' (akar y-'-s + akar h-y-d); irtabtum diterjemahkan 'kalian ragu' (akar r-y-b); iddatuhunna thalaathat ashhur diterjemahkan 'idah tiga bulan' (akar '-d-d + akar sh-h-r); uulaat al-ahmaal diterjemahkan 'yang hamil' (akar h-m-l); yada'na hamlahunna diterjemahkan 'melahirkan kandungan' (akar w-d-'); yusran diterjemahkan 'kemudahan' (akar y-s-r). gloss '(menopause)/(tentang masa idahnya)/(belum dewasa)' dibuang.

Aplikasi

Ketentuan yang jelas untuk kasus khusus: 'perempuan-perempuan yang tidak lagi haid... idah mereka tiga bulan... perempuan-perempuan yang hamil, idah mereka sampai mereka melahirkan', sistem hukum yang mengakomodasi variasi kondisi biologis dengan aturan spesifik untuk setiap kasus, keadilan yang memperhitungkan perbedaan situasi nyata bukan aturan seragam yang kaku.