أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ
Tempatkanlah mereka di tempat kalian bertinggal menurut kemampuan kalian, dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan mereka. Dan jika mereka hamil, maka berikanlah nafkah kepada mereka sampai mereka melahirkan kandungan mereka. Kemudian jika mereka menyusui untuk kalian, maka berikanlah upah mereka, dan bermusyawarahlah di antara kalian secara baik. Dan jika kalian menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusui untuknya.
Terjemahan bertahap (4 jeda)
- أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّaskinuuhunna min haytsu sakantum min wujdikum wa-laa tudhaarruuhunna li-tudhayyiquu 'alayhinnatempatkanlah mereka di tempat kalian bertinggal menurut kemampuan kalian, dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan mereka
- وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّwa-in kunna ulaati hamlin fa-anfiquu 'alayhinna hattaa yadha'na hamlahunnadan jika mereka hamil, maka berikanlah nafkah kepada mereka sampai mereka melahirkan kandungan mereka
- فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍfa-in ardha'na lakum fa-aatuuhunna ujuurahunna wa-tamiruu baynakum bi-ma'ruufinkemudian jika mereka menyusui untuk kalian, maka berikanlah upah mereka, dan bermusyawarahlah di antara kalian secara baik
- وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰwa-in ta'aasartum fa-sa-turdhi'u lahu ukhraadan jika kalian menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusui untuknya
Terjemahan per kata (32 kata)
- أَسْكِنُوهُنَّaskinuuhunnatempatkanlah mereka
- مِنْmindari
- حَيْثُhaytsudi mana saja
- سَكَنْتُمْsakantumkalian tinggal
- مِنْmindari
- وُجْدِكُمْwujdikumkemampuan kalian
- وَلَاwa-laadan janganlah
- تُضَارُّوهُنَّtudhaarruuhunnakalian menyusahkan mereka
- لِتُضَيِّقُواli-tudhayyiquuuntuk menyusahkan
- عَلَيْهِنَّ'alayhinnaatas mereka
- وَإِنْwa-indan jika
- كُنَّkunnamereka adalah
- أُولَاتِulaatiyang mempunyai
- حَمْلٍhamlinkandungan
- فَأَنْفِقُواfa-anfiquumaka infakkanlah kalian
- عَلَيْهِنَّ'alayhinnaatas mereka
- حَتَّىٰhattaasampai
- يَضَعْنَyadha'namereka melahirkan
- حَمْلَهُنَّhamlahunnakandungan mereka
- فَإِنْfa-inmaka jika
- أَرْضَعْنَardha'namereka menyusui
- لَكُمْlakumbagi kalian
- فَآتُوهُنَّfa-aatuuhunnamaka berikanlah kepada mereka
- أُجُورَهُنَّujuurahunnamaskawin mereka
- وَأْتَمِرُواwa-tamiruudan bermusyawarahlah kalian
- بَيْنَكُمْbaynakumdi antara kalian
- بِمَعْرُوفٍbi-ma'ruufindengan cara yang baik
- وَإِنْwa-indan jika
- تَعَاسَرْتُمْta'aasartumkalian saling menyulitkan
- فَسَتُرْضِعُfa-sa-turdhi'umaka akan menyusukan
- لَهُlahubaginya
- أُخْرَىٰukhraayang lain
Inti bacaan
Standar perawatan yang layak selama masa transisi: 'tempatkanlah mereka di tempat kalian bertinggal menurut kemampuan kalian, dan janganlah kalian menyusahkan mereka. jika mereka menyusui untuk kalian, maka berikanlah upah mereka; dan bermusyawarahlah di antara kalian secara baik', kombinasi kewajiban finansial yang jelas (nafkah, upah menyusui) dengan pendekatan kolaboratif (musyawarah), model penyelesaian tanggung jawab pasca-perceraian yang tetap manusiawi.
Penjelasan pilihan kata
Tambahan kurung '(hati)' tidak dipakai: 'menyempitkan' tanpa spesifikasi objek tambahan, tidak berpadanan kata Arab.
Ayat ini memuat 11 kata yang tidak dipakai di tempat lain mana pun, dari 32 kata yang menyusunnya. Dihitung atas seluruh korpus, jumlah itu menempatkannya di peringkat ke-17 dari 6.236 ayat. Kata (أَسْكِنُوهُنَّ, askinuuhunna), (وُجْدِكُمْ, wujdikum), (تُضَارُّوهُنَّ, tudhaarruuhunna), (وَأْتَمِرُوا, wa-tamiruu), dan (تَعَاسَرْتُمْ, ta'aasartum) termasuk di antaranya.
Ayat-ayat yang paling padat kata sekali-pakai ternyata sekelompok: 2:282 tentang utang-piutang, 2:233 tentang menyusui, 24:31 tentang batas pandangan dan pakaian, dan 4:23 tentang siapa yang tak boleh dinikahi. Semuanya aturan rumah tangga atau urusan sehari-hari yang dirinci sampai ke perkaranya. Jadi kepadatan itu bukan tanda bahasa yang dibuat sulit, melainkan tanda pembicaraan yang turun ke hal yang sangat khusus, dan hal yang khusus memang butuh kata yang tidak dipakai untuk hal lain.
Rangkaian (مِنْ حَيْثُ, min haytsu) muncul 16 kali di seluruh Al-Qur'an, antara lain di 2:149, 7:27, 59:2, 65:3, dan 65:6. Dua di antaranya di dalam surah ini. Di 65:3 rangkaian itu menandai arah yang tidak diduga, dan di sini ia menandai tempat yang sudah ada. Kata yang sama dipakai untuk sesuatu yang tak terjangkau perhitungan dan untuk sesuatu yang paling terjangkau, yaitu rumah yang sedang ditinggali.
Rangkaian (يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ, yadha'na hamlahunna) muncul 2 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 65:4 dan 65:6, dua-duanya di dalam surah ini. Di 65:4 peristiwa itu menutup masa tunggu, dan di sini ia menutup kewajiban nafkah. Satu kejadian dipakai sebagai batas untuk dua kewajiban yang berbeda.
Kata (أُجُورَهُنَّ, ujuurahunna) muncul 6 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 4:24, 4:25, 5:5, 33:50, 60:10, dan 65:6. Di lima tempat pertama kata itu menyebut apa yang diberikan sehubungan dengan pernikahan; di sini ia menyebut imbalan atas pekerjaan menyusui. Kata yang sama menutup dua hubungan yang berbeda, dan yang menyamakannya bahwa keduanya berupa hak yang harus diserahkan, bukan pemberian yang boleh ditahan.
Kata (بِمَعْرُوفٍ, bi-ma'ruufin) muncul 4 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 2:229, 2:231, 65:2, dan 65:6. Di 65:2 ia melekat pada dua cabang keputusan berpisah, dan di sini pada cara berunding. Jadi kata yang sama menjaga cara mengambil keputusan dan cara membicarakannya.
Yang tidak disebut di ayat ini juga menerangkan. Tidak disebut berapa besar upah menyusui, tidak disebut siapa yang menengahi kalau perundingannya gagal, dan tidak disebut apa akibatnya bagi yang menolak. Yang disebut cuma jalan keluarnya, yaitu perempuan lain boleh menyusui. Menahan sisanya membuat aturan ini tetap bisa dipakai di keadaan yang tidak sama, dan mencegah kebuntuan berhenti pada perselisihan dua orang dewasa.
Tafsiran
Ayat ini merinci kewajiban tempat tinggal dan nafkah bagi istri yang diceraikan, termasuk yang sedang hamil atau menyusui.
Letaknya melanjutkan penamaan di 65:5. Sesudah seluruh aturan disebut perintah Allah, pembicaraan justru turun lagi ke hal yang lebih kecil: di mana orangnya tinggal, siapa yang menanggung biaya, dan siapa yang menyusui.
Turunnya sampai sedetail itu terbaca pada kosakatanya. Sebelas kata di ayat ini tidak dipakai di tempat lain mana pun, dan itu menempatkannya di peringkat ke-17 dari 6.236 ayat. Ayat lain yang sama padatnya berkumpul di jenis yang sama, yaitu 2:282, 2:233, 24:31, dan 4:23, semuanya aturan yang dirinci sampai ke perkaranya.
Perintah menempatkan diikat pada kemampuan yang menanggung, bukan pada ukuran yang seragam, lalu segera dijaga larangan menyusahkan yang menyebut niatnya. Aturan yang sama sudah dipakai di 2:231, dan di sana pun larangan merugikan menyusul persis sesudah pilihan yang diberikan.
Bagian menyusui menyambungkan ayat ini ke 2:233, yang membicarakan hal yang sama dari sisi rumah tangga yang utuh. Kata untuk imbalannya dipakai di 4:24, 4:25, 5:5, 33:50, dan 60:10 untuk apa yang diberikan sehubungan dengan pernikahan; di sini untuk pekerjaan.
Penutupnya menyediakan jalan keluar ketika dua orang tak bersepakat, dan tidak menyebut siapa yang salah.
Renungan dan Hikmah
- Allah menyebut tempatkanlah mereka menurut kemampuan kalian. Ukurannya kesanggupan yang menanggung, bukan angka yang sama untuk semua orang. Kata yang dipakai untuk kemampuan itu tidak muncul di tempat lain mana pun di seluruh Al-Qur'an, hanya di 65:6. Kewajiban yang diukur begitu tak bisa dijadikan alasan untuk tidak melakukannya, sebab yang miskin pun punya kemampuannya sendiri, dan yang diminta darinya bukan yang tak ada padanya melainkan yang ada. Ukuran yang mengikat semua orang pada satu angka akan menghapus salah satu dari dua pihak: yang mampu jadi terlalu ringan, atau yang tak mampu jadi mustahil.
- Allah melarang menyusahkan mereka untuk menyempitkan. Niatnya yang disebut, bukan perbuatannya saja. Dua kata yang menyusun larangan ini sama-sama tidak dipakai di tempat lain mana pun di seluruh Al-Qur'an, keduanya di 65:6. Perbuatan yang sama bisa sah atau terlarang tergantung untuk apa ia dilakukan, dan itu menutup celah yang paling mudah dipakai: menjalankan aturannya persis pada hurufnya sambil memakainya untuk mendesak. Rumah tetap diberikan, tetapi diberikan dengan cara yang membuat orangnya memilih pergi sendiri.
- Allah menyebut jika mereka hamil, nafkah berlanjut sampai melahirkan. Meski perpisahan sudah terjadi. Peristiwa yang menutupnya disebut 2 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 65:4 dan 65:6, dan di 65:4 peristiwa yang sama menutup masa tunggu. Yang berakhir hubungan pernikahannya, bukan tanggung jawabnya, dan yang menentukan kapan tanggung jawab itu selesai bukan kesepakatan siapa pun melainkan sebuah kejadian. Batas yang tak bisa ditawar itu justru melindungi pihak yang paling lemah posisinya untuk menawar.
- Kalau ia menyusui, Allah menyuruh memberikan upahnya. Kata yang dipakai untuk upah itu muncul 6 kali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di 4:24, 4:25, 5:5, 33:50, 60:10, dan 65:6, dan di lima tempat pertama ia menyebut apa yang diberikan sehubungan dengan pernikahan. Di sini ia menyebut imbalan atas kerja. Pekerjaan yang paling mudah dianggap sudah semestinya justru diberi nama upah, dan sesudah perpisahan ia tidak lagi terhitung bagian dari kewajiban rumah tangga.
- Sebelas dari tiga puluh dua kata di ayat ini tidak dipakai di tempat lain mana pun, dan itu peringkat ke-17 dari 6.236 ayat. Ayat lain yang sepadat itu berkumpul di jenis yang sama, yaitu 2:282 tentang utang, 2:233 tentang menyusui, 24:31 tentang batas pandangan, dan 4:23 tentang siapa yang tak boleh dinikahi. Perkara yang paling khusus memang menuntut kata yang tak dipakai untuk hal lain. Yang dianggap kecil ternyata diberi perbendaharaan sendiri.
- Apa yang terjadi kalau keduanya tidak bersepakat soal menyusui? Ayat ini tidak menunjuk siapa yang salah dan tidak menyebut siapa yang memutuskan. Yang disebut cuma bahwa perempuan lain boleh menyusui, dan kata untuk keadaan buntu itu tidak dipakai di tempat lain mana pun di seluruh Al-Qur'an, hanya di 65:6. Allah menutup kemungkinan bahwa perselisihan dua orang dewasa berakhir pada seorang bayi yang tidak makan. Yang diselamatkan pihak yang tidak ikut berselisih.