أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ فَلْيَأْتُوا بِشُرَكَائِهِمْ إِنْ كَانُوا صَادِقِينَ
Ataukah mereka mempunyai sekutu-sekutu? Maka hendaklah mereka mendatangkan sekutu-sekutu mereka, jika mereka orang-orang yang benar.
Terjemahan bertahap (1 jeda)
- أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ فَلْيَأْتُوا بِشُرَكَائِهِمْ إِنْ كَانُوا صَادِقِينَam lahum syurakaa'u fa-l-ya'tuu bi-syurakaa'ihim in kaanuu shaadiqiinaataukah mereka mempunyai sekutu-sekutu? maka hendaklah mereka mendatangkan sekutu-sekutu mereka, jika mereka orang-orang yang benar
Terjemahan per kata (8 kata)
- أَمْamatau
- لَهُمْlahumbagi mereka
- شُرَكَاءُsyurakaa'usekutu-sekutu
- فَلْيَأْتُواfa-l-ya'tuumaka hendaklah mereka mendatangkan
- بِشُرَكَائِهِمْbi-syurakaa'ihimdengan sekutu-sekutu mereka
- إِنْinjika
- كَانُواkaanuumereka adalah
- صَادِقِينَshaadiqiinaorang-orang yang benar
Inti bacaan
Tantangan pembuktian sekutu: 'ataukah mereka mempunyai sekutu-sekutu? Maka hendaklah mereka mendatangkan sekutu-sekutu mereka, jika mereka orang-orang yang benar', permintaan bukti konkret bagi klaim keberadaan otoritas alternatif, standar verifikasi yang menuntut kehadiran nyata bukan sekadar asersi.
Penjelasan pilihan kata
Kata (شُرَكَاءُ, syurakaau) muncul 6 kali di seluruh Al-Qur'an dalam 5 surah, yaitu di 4:12, 6:94, 6:139, 39:29, 42:21, dan 68:41; enam kemunculan tetapi lima surah karena surah 6 memakainya dua kali. Di 4:12 kata itu dipakai dalam urusan warisan, jadi maknanya benar-benar orang yang berserikat dalam satu hak. Di ayat ini kata yang sama dipakai untuk sesuatu yang diminta didatangkan, dan permintaan itulah yang membedakannya.
Ini tuntutan keempat berturut-turut. Di 68:37 yang diminta kitab, di 68:39 yang diminta sumpah, di 68:40 yang diminta seorang penjamin, dan di ayat ini yang diminta sekutu. Empat barang bukti yang berbeda jenisnya, yaitu tulisan, ikatan, orang, dan pihak pendukung. Semuanya dituntut agar ditunjukkan, dan tidak satu pun dituntut agar dijelaskan.
Kata gantinya 'mereka', bukan 'kalian'. Sapaan langsung yang dipakai dari 68:36 sampai 68:39 sudah berakhir di 68:40, ketika pertanyaannya dititipkan kepada satu orang untuk disampaikan. Ayat ini meneruskan bentuk yang baru itu. Jadi tuntutan terakhir ini tidak lagi dihadapkan langsung kepada yang dituntut, melainkan dibicarakan tentang mereka.
Perintah 'hendaklah mereka mendatangkan' berbeda dari tiga tuntutan sebelumnya. Yang sebelumnya berupa pertanyaan, dan yang ini berupa perintah. Jadi rentetannya menaik: mula-mula ditanyakan adakah, lalu diminta ditunjukkan siapa, dan sekarang diperintahkan mendatangkannya. Naiknya bentuk itu terjadi tanpa satu kalimat penghubung, cuma dengan berganti bentuk kata kerja.
Penutupnya berbentuk syarat, yaitu (إِنْ كَانُوا صَادِقِينَ, in kaanuu shaadiqiin). Susunan ini dipakai di banyak tempat di dalam Al-Qur'an, misalnya di 2:23, 2:111, dan 3:93, dan di semua tempat itu ia menutup tantangan untuk membuktikan sesuatu. Yang diuji bukan pendapat mereka, melainkan kesungguhan pengakuan mereka. Syarat semacam itu tidak menutup pintu; ia membiarkannya terbuka bagi yang sanggup melangkah masuk.
Terjemahan memakai 'sekutu-sekutu' dan menahan bentuk jamaknya. Kata Arabnya berarti pihak yang berserikat, dan bahasa Indonesia memakainya juga untuk persekutuan biasa. Yang berkurang ketegasan bahwa yang dimaksud pihak yang dianggap berbagi hak dengan Allah, dan kekurangan itu ditutup oleh kalimat di sekitarnya, bukan oleh katanya sendiri.
Yang tidak disebut di ayat ini juga menerangkan. Tidak disebut sekutu dalam hal apa, tidak disebut siapa yang mereka maksud, dan tidak disebut apa jawabannya. Ayat berikutnya tidak melanjutkan tuntutan ini, melainkan berpindah ke gambaran sebuah hari. Perpindahan itu sendiri menjadi jawabannya, sebab yang dituntut tidak pernah didatangkan sampai rentetan ini ditutup.
Tafsiran
Ayat ini menantang mereka mendatangkan sekutu jika klaim mereka benar.
Ayat ini menutup rentetan tuntutan dengan permintaan yang paling bisa diuji, yaitu agar pihak pendukungnya didatangkan.
Kata (شُرَكَاءُ, syurakaau) muncul 6 kali di seluruh Al-Qur'an dalam 5 surah, yaitu di 4:12, 6:94, 6:139, 39:29, 42:21, dan 68:41. Di 4:12 kata itu dipakai dalam urusan warisan, jadi maknanya orang yang benar-benar berserikat dalam satu hak.
Ini tuntutan keempat berturut-turut: kitab di 68:37, sumpah di 68:39, penjamin di 68:40, dan sekutu di sini. Empat barang bukti yang berbeda jenisnya, dan semuanya dituntut agar ditunjukkan, bukan dijelaskan.
Kata gantinya 'mereka', bukan 'kalian', jadi ayat ini meneruskan bentuk baru yang dimulai di 68:40. Perintah 'hendaklah mereka mendatangkan' pun berbeda dari tiga tuntutan sebelumnya yang berupa pertanyaan, sehingga rentetannya menaik dari bertanya menjadi memerintah. Penutupnya berbentuk syarat yang menguji kesungguhan pengakuan mereka, bukan pendapatnya. Tidak disebut sekutu dalam hal apa dan apa jawabannya.
Terjemahan memakai 'sekutu-sekutu' dan menahan bentuk jamaknya. Yang berkurang ketegasan bahwa yang dimaksud pihak yang dianggap berbagi hak dengan Allah, dan kekurangan itu ditutup oleh kalimat di sekitarnya. Ayat berikutnya tidak melanjutkan tuntutan ini, melainkan berpindah ke gambaran sebuah hari, dan perpindahan itu sendiri menjadi jawabannya.
Renungan dan Hikmah
- Allah menuntut sekutu itu dihadirkan, bukan disebut. Bukan sekadar diklaim. Didatangkan. Tiga tuntutan sebelumnya berupa pertanyaan, dan yang ini berupa perintah. Rentetannya menaik: mula-mula ditanyakan adakah, lalu diminta ditunjukkan siapa, dan sekarang diperintahkan mendatangkannya. Naiknya bentuk itu terjadi tanpa satu kalimat penghubung pun, cuma dengan berganti bentuk kata kerja, dan pembaca merasakannya pada bunyi kalimatnya sebelum menyadari sebabnya. Bentuk perintah menuntut gerakan, sedangkan pertanyaan cuma menuntut suara.
- Syaratnya dipasang di ujung: jika mereka benar. Bukan tuduhan. Tawaran membuktikan. Penutupnya berbentuk syarat, yaitu jika mereka memang benar. Susunan itu dipakai di banyak tempat lain, misalnya di 2:23, 2:111, dan 3:93, dan selalu untuk menutup tantangan membuktikan sesuatu. Yang diuji bukan pendapat mereka, melainkan kesungguhan pengakuannya. Allah tidak menutup pintu dengan syarat semacam itu; Dia membiarkannya terbuka bagi siapa pun yang sanggup melangkah masuk. Tantangan yang menyebutkan syaratnya sendiri tidak bisa disebut tidak adil.
- Pertanyaan ini satu dari deretan yang bentuknya sama. Allah menderetkannya. Tiap satu menutup satu jalan keluar. Empat tuntutan berturut-turut menuntut empat jenis barang bukti, yaitu tulisan di 68:37, ikatan di 68:39, orang di 68:40, dan pihak pendukung di ayat ini. Tidak satu pun menuntut penjelasan. Allah menutup empat arah sekaligus, dan tiap arah ditutup dengan bentuk kalimat yang berbeda, sehingga yang dituntut tidak bisa memakai satu jawaban untuk semuanya. Empat pintu yang ditutup dengan empat cara tidak bisa dilewati dengan satu kunci.
- Kata untuk sekutu di ayat ini juga dipakai di 4:12 dalam urusan warisan, dan di sana maknanya orang yang benar-benar berserikat dalam satu hak yang bisa dihitung. Allah memakai kata dari urusan yang paling terukur untuk menanyakan sesuatu yang tidak pernah bisa ditunjukkan. Perbandingan itu tidak dinyatakan satu kalimat pun; ia berdiri pada kata yang dipilih dan pada perintah yang menyertainya. Kata dari urusan warisan membawa serta ukuran yang biasa dipakai di sana.
- Sapaan langsung yang dipakai dari 68:36 sampai 68:39 sudah berakhir di 68:40, ketika pertanyaannya dititipkan kepada satu orang. Ayat ini meneruskan bentuk itu dengan kata ganti 'mereka'. Jadi tuntutan terakhir tidak lagi dihadapkan langsung, melainkan dibicarakan. Allah memindahkan kedudukan mereka dua kali di dalam lima ayat, dan tiap pemindahan memperjelas siapa yang sedang menunggu jawaban dari siapa. Yang dibicarakan selalu berjarak lebih jauh daripada yang diajak bicara.
- Adakah yang mendatangkan sesuatu? Ayat berikutnya tidak melanjutkan tuntutan ini sama sekali, melainkan berpindah ke gambaran sebuah hari. Perpindahan itu sendiri menjadi jawabannya. Allah tidak menyatakan bahwa tuntutannya gagal dipenuhi; Dia cukup meninggalkannya dan berjalan ke pokok berikutnya, dan yang ditinggalkan begitu terbaca lebih telak daripada yang dinyatakan gagal. Meninggalkan tuntutan tanpa penutup lebih telak daripada mengumumkan kegagalannya.